Sebanyak 163 satwa dari berbagai jenis berhasil digagalkan penyelundupannya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya melaksanakan kegiatan pengawasan lalu lintas satwa dan tumbuhan yang melibatkan instansi terkait lingkup Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 19 Desember 2023, 31 Desember 2023 dan 2 Januari 2024.
Dari kegiatan itu berhasil diamankan satwa berupa Labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) 87 ekor, Ular Sanca hijau (Morelia viridis) 45 ekor, Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) 6 ekor, Kadal panana (Tiliqua gigas) 8 ekor, Junai emas (Caloenas nicobarica) 8 ekor, Biawak maluku (Varanus indicus) 6 ekor, Biawak Timor (Varanus timorensis) 1 ekor, dan Ular sanca air (Liasis sp) 2 ekor. Selanjutnya, satwa-satwa liar segera dititipkan ke kandang transit Mata Wali, Balai Besar KSDA Jatim untuk proses rehabilitasi, 3 Januari 2024.
Satwa-satwa tersebut diamankan tanpa dilengkapi dokumen hasil pengawasan pemasukan alat angkut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta tanpa dilengkapi dokumen kesehatan karantina. Satwa-satwa tersebut diangkut di kapal Nggapulu dari Pelabuhan Makassar dan sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Untuk mengelabui petugas, burung-burung dikemas dalam paralon, ular sanca hijau dan biawak dikemas dalam botol air minum. Sungguh merupakan tindakan biadap yang mengabaikan kaidah dan etika kesejahteraan satwa.
Membawa satwa dilindungi tanpa dokumen karantina merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain itu, juga melanggar UU. Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun dengan denda sebesar 100 juta rupiah.
Perlu menjadi perhatian bahwasanya membawa satwa ilegal dapat membahayakan satwa, masyarakat, dan lingkungan. Satwa yang langka bisa terancam punah, sementara satwa dan masyarakat tempat tujuan berisiko tertular penyakit yang dibawa oleh satwa tersebut (zoonosis).
Satwa-satwa tersebut akan dikondisikan terlebih dahulu agar sehat dan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Rehabilitasi satwa liar merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi fisik dan psikologis satwa liar agar dapat hidup normal di habitatnya.
Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau memelihara satwa liar secara ilegal. Satwa liar harus dilindungi agar tidak terancam punah. Untuk itu kami berikan beberapa tips untuk mengurangi penyelundupan satwa ilegal:
- Jangan membeli satwa yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, seperti dokumen karantina atau dokumen hasil penangkaran dan dokumen SATS-DN/ SATS-LN.
- Segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya penyelundupan satwa ilegal.
- Berikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa.
Dengan bersama-sama menjaga kelestarian satwa, kita dapat memastikan bahwa satwa-satwa di Indonesia dapat terus hidup dan berkembang biak. Salam Konservasi, Salam Lestari. (Hari Purnomo & Fajar DNA)