Belakangan Balai Besar KSDA Jatim sering menerima satwa liar dari masyarakat, baik itu yang dilindungi undang-undang maupun yang tidak. Satwa-satwa tersebut selama ini di tampung di kandang transit dan karantina milik BBKSDA Jatim. Beberapa jenis satwa tidak dapat dilepasliarkan karena terkendala habitat aslinya, namun untuk jenis satwa liar yang habitat aslinya dapat dijangkau, pihak BBKSDA Jatim berupaya untuk melepasliarkannya.
Seperti yang dilakukan pada 23 Juni 2016, BBKSDA Jatim kembali melepasliarkan 5 ekor Kera Abu-Abu Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dan seekor ular Sanca Kembang (Phyton reticulatus). Lokasi yang dipilih adalah Taman Hutan Raya (Tahura) R. Soeryo. Lokasi ini dipilih karena Tahura R. Soeryo juga habitat dari satwa-satwa tersebut.
Sebelum dilakukan pelepasliaran, khusus Kera Abu-Abu Ekor Panjang dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu, untuk memastikan ada tidaknya penyakit yang dibawa oleh kera-kera tersebut (zoonosis).
Pelepasliaran tersebut juga melibatkan petugas dari Balai Taman Hutan Raya, khususnya SKPPKH Mojokerto.
Untuk satwa jenis Kera Abu-Abu Ekor panjang dipilih lokasi yang berjauhan dari kantong-kantong satwa sejenis di Tahura R. Soeryo. Hal ini karena Kera Abu-Abu Ekor Panjang hidup berkelompok dan biasanya akan menyerang satwa sejenis yang berasal dari luar kelompoknya.
Untuk Lutung Jawa, diserahkan Javan Langur Center yang terletak di Coban Talun – Kota Batu. Javan Langur Center merupakan pusat rehabilitasi khusus Lutung Jawa. Di lokasi ini Lutung Jawa akan direhabilitasi sebelum dilakukan pelepasliaran pada habitat-habitat Lutung Jawa di Jawa Timur. (Agus Irwanto)