Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada penambang perahu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), 23 Mei 2019. Hal ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya pemasangan papan petunjuk baru untuk antar jemput ke Pulau Sempu di sekitar TPI Pondok dadap Sendang Biru – Kabupaten Malang yang di kelola Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.
Petugas RKW 21 selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan – Sendang Biru sebagai pengelola TPI Pondok Dadap terkait adanya pemasangan papan petunjuk antar jemput ke Pulau Sempu tersebut. Juga dengan adanya beberapa perahu nelayan yang sandar dan melakukan docking perahu di pantai goa macan dan pantai gebang Pulau Sempu.
Dinas Kelautan dan Perikanan – Sendang biru sepakat untuk membantu sosialisasi kepada nelayan dan penambang terkait larangan mengantar pengunjung untuk berwisata di Pulau Sempu. Juga akan mengundang pihak BBKSDA Jatim untuk menjadi Narasumber dalam rangka sosialisasi kepada nelayan di Sendang Biru.
Selain itu, BBKSDA Jatim akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di Surabaya terkait keberadaan Cagar Alam Pulau Sempu, dan situasi yang terjadi di TPI Pondok Dadap Sendang Biru.