Burung Dikemas Seperti Barang, 149 ekor Diselamatkan, Puluhan Tak Tertolong
Surabaya – Ratusan burung dari lima spesies diamankan dalam sebuah operasi penyelamatan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Tanjung Perak, Senin, 20 April 2026. Satwa-satwa ini sebelumnya diangkut menggunakan KM. Mila Utama rute Banjarmasin–Surabaya, sebelum akhirnya terhenti di tangan aparat.
Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah III Surabaya bergerak setelah menerima laporan limpahan penanganan dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur. Di lokasi, petugas menemukan burung-burung tersebut dikemas dalam lima kotak kayu dan delapan kardus, tanpa ventilasi memadai, tanpa standar kesejahteraan satwa.
Jumlah total mencapai 149 individu. Rinciannya: Kucica Kampung sebanyak 7 ekor, Sikatan Bakau 6 ekor, Kacamata Biasa 53 ekor, Bentet Kelabu 37 ekor, dan Madu Sriganti 46 ekor. Namun tidak semua berhasil diselamatkan.
Sebanyak 40 individu Kacamata Biasa ditemukan mati, disusul satu individu Sikatan Bakau. Sisanya dalam kondisi hidup, meski sebagian menunjukkan tanda stres dan kelelahan akibat perjalanan panjang dalam ruang sempit.
“Satwa dikemas seperti barang kiriman biasa. Ini yang paling berbahaya, bukan hanya bagi kelangsungan hidup satwa, tetapi juga bagi ekosistem asalnya,” ujar Hartono – Polisi Kehutanan Seksi KSDA Wilayah III Surabaya.
Pelaku berinisial R (39), warga Banjarmasin, kini menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKHIT Jawa Timur. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya terkait lalu lintas media pembawa tanpa prosedur yang sah.
Meski jenis burung yang diamankan tidak termasuk satwa dilindungi dan tidak tercantum dalam Appendix CITES, praktik pengangkutan dalam jumlah besar tetap menjadi perhatian serius. Selain menyebabkan kematian, aktivitas ini berpotensi mengganggu keseimbangan populasi di alam liar, terutama jika dilakukan secara berulang.
Setelah melalui tindakan karantina, burung-burung yang masih hidup kemudian dievakuasi ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) Balai Besar KSDA Jawa Timur. Di sana, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan, pemulihan kondisi, serta rehabilitasi sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur laut antarpulau masih menjadi titik rawan peredaran satwa liar. Modusnya sederhana: dikemas dalam kardus, disamarkan sebagai barang biasa, lalu dikirim dalam jumlah besar.
Di atas kertas, angka penyelamatan mungkin terlihat sebagai keberhasilan. Namun angka kematian yang menyertainya menyimpan cerita lain tentang ruang sempit, perjalanan panjang, dan peluang hidup yang dipangkas sejak awal. Dan di antara kardus-kardus itu, sebagian kicau tak pernah sampai tujuan.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik