Tersesat di Rumah Warga, Mamalia Bersisik Dievakuasi dan Dilepasliarkan ke Kaki Gunung Kelud
Blitar – Seekor Trenggiling Jawa ditemukan masuk ke rumah warga di Kota Blitar pada Rabu, 25 Februari 2026. Satwa dilindungi itu dilaporkan masyarakat kepada Tim MATAWALI Seksi KSDA Wilayah I Kediri. Setelah melalui proses evakuasi dan koordinasi lintas lembaga, Trenggiling tersebut dilepasliarkan ke kawasan hutan lindung di kaki Gunung Kelud.
Laporan awal diterima pada 25 Februari 2026. Tim MATAWALI segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan jenis satwa dan kondisi kesehatannya. Berdasarkan hasil identifikasi, satwa tersebut adalah Trenggiling Jawa (Manis javanica), spesies yang dilindungi undang-undang dan berstatus terancam punah akibat perburuan serta perdagangan ilegal.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, Seksi KSDA Wilayah I Kediri berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Blitar untuk penanganan teknis evakuasi. Selain itu, dilakukan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Balai Besar KSDA Jawa Timur dalam penyelamatan satwa liar yang masuk ke permukiman. Penanganan lanjutan dilaksanakan pada 2 Maret 2026 hingga satwa dinyatakan aman untuk dilepasliarkan.
Proses pelepasliaran dilakukan setelah Tim MATAWALI berkoordinasi dengan Perum Perhutani KPH Blitar dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Karang Rejo. Lokasi yang dipilih berada di Hutan Lindung RPH Penataran, BKPH Wlingi, KPH Blitar.
Lokasi ini berada di Desa Karang Rejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, tepat di kawasan kaki Gunung Kelud. Titik pelepasliaran dipilih dengan mempertimbangkan tutupan vegetasi, ketersediaan pakan alami, dan tingkat gangguan manusia yang relatif rendah.
Pada kegiatan ini, terlihat jelas bahwa koordinasi lintas pihak menjadi kunci dalam penanganan kasus satwa liar yang masuk ke permukiman. Sinergi antara instansi pemerintah, pengelola hutan, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan keselamatan satwa sekaligus mencegah potensi konflik dengan manusia.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa masuknya satwa liar ke kawasan permukiman dapat menjadi indikator adanya tekanan habitat. Upaya penyelamatan dan pelepasliaran diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus individual, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi di sekitar tempat tinggal mereka.
Dengan pelepasliaran tersebut, satu individu trenggiling kembali ke habitat alaminya. Bagi pengelola kawasan, langkah ini merupakan bagian dari mandat perlindungan keanekaragaman hayati sekaligus implementasi penguatan pengawasan terhadap tumbuhan dan satwa liar di Jawa Timur.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun