Type to search

Artikel Berita

Sssst … Cucak Rowo Dan Cucak Hijau Masuk Satwa Yang Dilindungi

Share

Sumber : Google

Sederet jenis burung seperti Cucak Rowo (Pycnonotus zeylanicus) dan Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati ) telah masuk dalam daftar satwa yang dilindungi. Pun demikian Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora), Kenari Melayu (Chrysocorythus estherae), Celepuk Jawa (Otus angelinae), Murai Batu (Kittacincla malabarica), dan Kacamata Jawa atau Pleci (Zosterops flavus). Mereka semua masuk dalam lampiran Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Sebagai produk hukum terbaru, peraturan menteri ini memuat sebanyak 921 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Semuanya tersaji ke dalam beberapa kelompok: Mamalia, Burung, Amphibi, Reptil, Ikan, Serangga, Krustasea, Moluska, Xiphosura, dan Tumbuhan.

Perubahan status dari jenis tumbuhan dan satwa yang semula tidak dilindungi menjadi dilindungi atau sebaliknya telah mendapatkan pertimbangan Otoritas Keilmuan (Scientific Authority). Data dan informasi ilmiah mengenai jenis dan satwa yang telah memenuhi kriteria dilindungi juga dari usulan instansi pemerintah lain atau Lembaga Swadaya Masyarat, dan juga dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan Dan Satwa, dijelaskan bahwa suatu jenis tumbuhan dan satwa ditetapkan dalam golongan yang dilindungi jika telah memenuhi beberapa kriteria. Antara lain, mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam, dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Jadi, mari kita berperilaku yang bijak terhadap keberadaan tumbuhan dan satwa. Tidak dengan mengeksploitasi mereka namun dengan melestarikannya.

Link Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018

Tags:

Leave a Comment