Type to search

Artikel

Penandaan Spesimen Bulu Merak

Share

Pernah melihat Barongan Dadak Merak pada atraksi Reog Ponorogo? Salah satu bahan berupa bulu Merak. Jangan membayangkan jika bulu merak pada Barongan Reog itu diperoleh dari mencabuti bulu-bulu pada ekor merak, seperti mencabuti bulu ayam.

Merak jantan memiliki bulu hias yang panjang dan indah. Bulu hiasnya memiliki 2 motif. Motif Plolong berupa lingkaran-lingkaran hijau biru berbentuk mata dengan panjang antara 60-130 cm. Sedangkan motif Cawang sebagai bulu penutup ekor dapat mencapai panjang 120-170 cm.

Pada saat musim berbiak, bulu ekor Merak jantan akan dibuka seperti kipas. Ini untuk memikat Merak betina. Saat musim berbiak usai, bulu ekor merak jantan akan mengalami siklus rontok secara alami. Jumlah bulu yang rontok ini bisa mencapai 100-150 helai. Dan, siklus ini akan berulang secara alami setiap tahunnya.

Salah satu penangkar Merak Hijau (Pavo muticus) yang sudah berhasil bernama Surat Wiyoto. Setelah mengantongi izin pengedar dalam negeri dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, Surat Wiyoto dapat menjual anakan meraknya. Bonusnya, bulu ekor merak jantan yang rontok pun bisa dijual.

Biasanya sehelai bulu merak dihargai 10 ribu rupiah. Wow… jika 100 helai saja sudah dapat mengantongi nominal sejuta rupiah dari seekor merak jantan. “Lumayan, bisa dapat 3 sak pakan Merak,” ujar pria berusia 61 tahun itu.

Sesuai dengan amanat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2003, setiap spesimen tumbuhan dan satwa liar yang hidup maupun yang mati dan atau bagian daripadanya atau turunannya wajib dilakukan penandaan. Ini berlaku juga pada bulu merak yang rontok di penangkaran merak milik Surat Wiyoto.

Penandaan spesimen bulu merak dilakukan dengan pemberian label berisi informasi nomor urut, identitas nomor tagging merak dan tahun rontok. Menurut Surat, selain untuk bahan pembuatan barongan Reog, biasanya juga untuk aksesoris, hiasan rumah, atau sovenir. (Endry Wijayanti, Tri Wahyu Widodo, BJ Anang Prasetya, Bidang KSDA Wilayah I Madiun)

Editor : Agus Irwanto

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment