Type to search

Agenda

Rapat Pamhut dan Peredaran Hasil Hutan

Share

 

Tahun 2013, dari 4 kasus yang ditangani Balai Besar KSDA Jatim, 2 diantaranya telah P-21, sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Hal tersebut seperti diungkapkan Sumarsono, SH., Polisi Kehutanan sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dalam paparannya pada Rapat Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan.
 
Kegiatan yang dilangsungkan selama dua hari, 28-29 Januari 2014 di Hotel Sahid Montana Dua Kota Malang tersebut, dibuka oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Ir. Gatot Soebektiono, MS. Sebanyak 100 peserta mengikuti jalannya rapat, yang berasal dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PHKA di Jawa Timur, Perum Perhutani Unit II, dan Tahura R. Soerjo.
 
Soemarsono, juga mengungkapkan beberapa permasalahan yang sering dihadapi, antara lain, peredaran tumbuhan dan satwa liar, illegal logging, perambahan kawasan, kebakaran hutan, dan pencurian hasil hutan baik yang berupa kayu dan non kayu. Pun demikian dengan rencana yang akan dilakukan di tahun 2014.
 
Selain itu, dalam rapat pamhut tersebut juga disampaikan sosialisasi undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Perusakan Hutan. Beberapa pemateri yang ikut memberikan paparannya antara lian Mulato Joko Sundoro, Kasi Keamanan dari Biro Perlindungan SDH Perum Perhutani Unit II. Ir. Gatot Sundoro, Kasi Wilayah Malang, UPTD. Tahura R. Soerjo. Dan, AKBPO. Riyadh Suharyadi, Lisence Official (LO) Div. Reg. Jatim Perum Perhutani Unit II.
 
Agus Irwanto

 

Leave a Comment