Pendelegasian Wewenang Sertifikasi Hasil Penangkaran
Share
Rencana Kepala Balai mendelegasikan wewenang terkait penandaan dan penerbitan sertifikat hasil penangkaran burung, akan dituangkan dalam sebuah surat keputusan. Untuk itu, pada 8 Juli 2014 dilakukan pembahasan draft Keputusan Balai Besar KSDA Jawa Timur tentang Pendelegasian Wewenang Penandaan dan Penerbitan Sertifikat Hasil Penangkaran Burung Dilindungi Undang-Undang Termasuk Appendiks CITES di Ruang Rapat Kantor BBKSDA Jatim.
Pembahasan draft yang dipimpin langsung Kepala Balai Besar ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (tsl). Pembahasan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Kepala Bidang KSDA Wilayah I sampai III, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I sampai VI, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan, serta Staf Bidang Teknis BBKSDA Jatim.
Pada draft tersebut diatur mengenai pendelegasian wewenang wenandaan dan penerbitan sertifikat. Seperti, wewenang pemasangan tanda didelegasikan kepada Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW), kemudian sertifikasi dilaksanakan oleh unit penangkaran dan disahkan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) yang meliputi kegiatan pemeriksaan asal usul induk, pemeriksaan identitas individu spesimen, dan pendokumentasian dalam sertifikat. (Rieska Aisyah Noor, CPNS pada Seksi P3)