Berita

Nyaris Diperdagangkan, Trenggiling Di Kediri Diselamatkan Dalam Hitungan Jam

Kediri – Seekor Trenggiling Jawa ditemukan di sekitar permukiman warga di Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat, 1 Mei 2026. Satwa dilindungi itu sempat menjadi perhatian warga dan berpotensi diperdagangkan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Matawali RKW 01 Kediri. Pelapor, Bintang Pramudya, warga setempat, menyebut satwa tersebut ditemukan di dekat rumahnya saat hendak memanjat tanaman pisang. Dalam waktu singkat, keberadaan trenggiling itu menarik perhatian warga lain.

“Beberapa warga sempat ingin memanfaatkan, ada yang menyebut untuk konsumsi hingga dijual,” ungkap Bintang. Namun Bintang menolak permintaan tersebut dan memilih melaporkan kepada petugas.

Menindaklanjuti laporan itu, tim segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi satwa dalam keadaan sehat dan masih aktif. Tidak ditemukan indikasi luka maupun gangguan perilaku yang signifikan.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, petugas memutuskan untuk segera melakukan pelepasliaran. Koordinasi dilakukan dengan tim di Cagar Alam Manggis Gadungan sebagai lokasi pelepasan yang dinilai sesuai dengan habitat alami spesies ini. Pada hari yang sama, trenggiling dilepasliarkan ke kawasan konservasi tersebut.

Kejadian ini menunjukkan masih adanya potensi pemanfaatan satwa liar yang tidak sesuai ketentuan. Trenggiling Jawa merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh diperjualbelikan maupun dimanfaatkan tanpa izin. Kondisi tersebut menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media digital, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Peristiwa di Kediri ini menambah daftar interaksi antara manusia dan satwa liar di kawasan permukiman. Dalam beberapa kasus, minimnya pemahaman masyarakat terhadap status perlindungan satwa menjadi faktor utama yang memicu potensi pelanggaran.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun