Pengelolaan kawasan konservasi bersendikan 3 pilar, yakni perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan. Dalam kenyataannya, pengelolaan kawasan konservasi belum dilakukan secara proposional, kegiatan perlindungan dan pemanfaatan lebih dominan, aspek pengawetan relatif belum banyak disentuh.
Indonesia, meskipun luasnya hanya 1.3% dari luas bumi, tetapi merupakan negara yang kaya akan jenis flora dan fauna, termasuk diantaranya keunikan dan keanekaragamannya sehingga dinyatakan sebagai salah satu dari sedikit negara biodiversity di dunia.
Pelepasliaran satwa merupakan suatu usaha untuk mengintroduksi satwa-satwa hasil tangkapan atau penyerahan masyarakat maupun hasil penangkaran yang telah memenuhi persyaratan. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam proses pelepasliaran satwa diantaranya sebagai berikut:
Burung hantu yang satu ini lebih dikenal dengan nama Serak Jawa (Tyto alba) atau dikenali sebagai burung hantu putih yang memiliki ukuran yang dewasa ± 34cm. Wajahnya berbentuk jantung dengan warna putih dan tepiannya coklat. Ciri ...
Kawasan Lahan Basah/Mangrove Teluk Pangpang Kabupaten Banyuwangi telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai ekosistem esensial. Penetapan tersebut dilatarbelakangi oleh Inpres RI Nomor : 03 Tahun 2010 tentang Pembangunan Yang Berkeadilan yaitu pada program Pencapaian ...