Bagi para pengunjung Kawah Ijen bisa jadi banyak yang belum mengerti bahwa kawasan konservasi Kawah Ijen terbagi atas dua kawasan. Yang pertama Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen dan yang kedua adalah Cagar Alam Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup. TWA. Kawah Ijen yang seluas 92 ha inilah yang hanya dapat dikunjungi pengunjung untuk berwisata.
Lokasi TWA. Kawah Ijen di mulai dari Paltuding, kemudian jalur pendakian ke arah Kawah Ijen, Pondok Bunder, hingga sekitar puncak atau kawah Gunung Ijen. Diluar itu dapat dipastikan merupakan kawasan cagar alam. Beberapa blok dalam cagar alam yang berbatasan dengan kawasan TWA. Kawah Ijen antara lain Blok Banyupait dan Blok Gunung Merapi. Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, bahwa pariwisata tidak termasuk dalam kegiatan yang diperbolehkan dalam kawasan cagar alam. Pelanggaran terhadap kawasan cagar alam dapat dipidanakan.
Tetap Berperilaku Waspada Selama di Ijen
Seperti diketahui, kawasan Gunung Ijen merupakan kawasan gunung berapi aktif dan masuk dalam kawasan yang rawan bencana. Potensi bahaya erupsi Gunung Ijen adalah di sekitar danau kawah yang terlanda ancaman aliran gas racun, aliran awan panas, lumpur panas, aliran lava, hujan abu lebat dan lahar letusan yang dapat berupa air sangat asam.
Dalam sejarahnya, letusan Ijen pernah menimbulkan kehancuran besar dan menurut catatan Taverne (1926) dalam Kusumadinata (1979), Ijen mengirim banjir lumpur air asam yang sebagian besar melalui Sungai Banyupahit saat meletus pada tahun 1817, padahal sungai tersebut merupakan hulu dari Sungai Banyuputih yang lembahnya dihuni sebanyak 12.000 jiwa.
Selain itu, saat kemarau tiba, kawasan cagar alam yang mengitari taman wisata alam merupakan kawasan yang sangat rawan terjadinya kebakaran hutan. Data menunjukkan sejak tahun 2007 hingga 2014 kawasan cagar alam utamanya blok Banyupait dan Blok Gunung Merapi yang berdekatan dengan puncak kawah ijen selalu terjadi kebakaran hebat. Hanya tahun 2010 kawasan tersebut tidak terbakar dikarenakan sepanjang tahun terdapat hujan.
Untuk lebih jelasnya pengunjung diharapkan selalu mematuhi rambu-rambu yang telah disiapkan oleh petugas, mana kawasan yang boleh dikunjungi dan kawasan tidak diperbolehkan. Pelanggaran terhadap rambu-rambu diatas dapat membahayakan keselamatan pengunjung, seperti turun mendekati kawah atau menerobos masuk ke dalam cagar alam yang juga rawan bencana. Untuk itu pengunjung tetap waspada selama melakukan kegiatan wisata di dalam kawasan Kawah Ijen.
Agus Irwanto