Nusa Barung, Suaka Margasatwa Bercitarasa Cagar Alam

Share

Nusa Barung, sebuah pulau kecil yang terletak di selatan Pulau Jawa yang masuk dalam wilayah Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Sebagai salah satu pulau terluar yang terletak di Samudra Hindia, Pulau Nusa Barung hanya berjarak 2,6 km dari Puger, namun perlu waktu 2,5 jam untuk mencapainya dengan perahu nelayan.

Sejak tahun 1920, Pulau Nusa Barung telah ditetapkan sebagai cagar alam dengan nama Cagar Alam Pulau Nusa Barung berdasarkan SK. Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor GB. 46 Stbl 1920, yang dimuat dalam Staatsblad No. 736 tanggal 9 Oktober 1920. Surat keputusan ini kemudian diperbaharui dengan SK. Menteri Pertanian No. 110/VIII/1957 dengan luas 6.100 hektar.

Cagar Alam Pulau Nusa Barung masuk dalam Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan memiliki total luas ± 1.361.146 hektar. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 417/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.395/Menhut-II/2011. Status Pulau Nusa Barung kemudian berubah menjadi Suaka Margasatwa (SM) melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.314/MENHUT-II/2013 tanggal 1 Mei 2013.

SM. Pulau Nusa Barung memiliki beberapa tipe ekosistem, yakni ekosistem hutan mangrove, ekosistem hutan pantai, dan ekosistem hutan tropis dataran rendah. Pengelolaan kawasannya disesuaikan dengan tujuan penunjukan kawasan, berupa pembagian wilayah (zoning/blocking) ke dalam blok atau areal yang sesuai dengan kondisi, potensi, serta pertimbangan ekologis dan ekonomis lainnya.

Berdasarkan pertimbangan ekologis, maka pengelolaan SM. Pulau Nusa Barung seluruhnya ke dalam Blok Perlindungan. Dimana fungsinya untuk perlindungan ekosistemnya, pengawetan flora khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, serta penunjang budidaya.

Dengan berubahnya status Pulau Nusa Barung, maka kawasan konservasi ini dapat menjadi lokasi pelepasliaran, tidak seperti saat masih berstatus cagar alam. Dengan demikian kendala mencari lokasi pelepasliaran sedikit demi sedikit bisa teratasi. Kedepan SM. Pulau Nusa Barung direncanakan sebagai site release dengan luas 7.635,9 hektar, itu artinya kawasan ini memiliki potensi sebagai kawasan pelepasliaran bagi beberapa jenis satwa yang ada di kandang transit dan Pusat Penyelamatan Satwa.

Sebagai contoh pelepasliaran satwa yang telah dilaksanakan pada 25 Maret 2019 yang lalu terhadap 31 ekor Monyet ekor-panjang hasil konflik satwa, penyerahan masyarakat dan penyelamatan topeng monyet di Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Balai Besar KSDA Jawa Timur dengan JAAN (Jakarta Animal Aid Network).

Dengan status Pulau Nusa Barung sebagai suaka margasatwa, maka kegiatan pelepasliaran dapat dilakukan, namun dengan pengelolaan tetap 100% Blok Perlindungan, seperti di cagar alam. Itu lah kenapa kami menyebut SM. Pulau Nusa Barung sebagai suaka margasatwa bercitarasa cagar alam.

Penulis : Siti Juwariyah (Polisi Kehutanan di Balai Besar KSDA Jawa Timur)
Foto : Balai Besar KSDA Jawa Timur