Kembali, BBKSDA Jatim Evakuasi dan Lepasliarkan Trenggiling

Share

Seorang warga Perum Griya Japan Raya, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Deky Widyatmoko menemukan seekor Trenggiling (Manis javanica) di sekitar tempat tinggalnya. Mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang, segera ia menghubungi petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto, 26 Agustus 2023.

Tak butuh waktu lama, petugas segera melakukan evakuasi dan segera mengamankannya ke Kantor RKW. 09 di Padusan, Pacet, Mojokerto. Hal ini untuk dilakukan perawatan dan penilaian lebih lanjut sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.

Trenggiling sendiri merupakan satwa mamalia nokturnal yang hidup di hutan tropis dan subtropis. Ia memiliki tubuh yang ditutupi sisik keratin yang berfungsi sebagai pelindung dari predator. Makanannya berupa semut dan rayap. Trenggiling dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perburuan dan perdagangan illegal menjadi ancaman utama bagi keberlangsungan hidup satwa ini.

BBKSDA Jawa Timur mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap pelestarian satwa liar. Masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dalam melindungi satwa liar, salah satunya dengan melaporkan temuan satwa liar kepada petugas berwenang.

Akhirnya, Trenggiling dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Taman Hutan Raya R. Soerjo, Celaket – Mojokerto pada 29 Agustus 2023. (Fajar Dwi Nur Aji)