Selain menolak menurunkan status Cagar Alam Pulau Sempu (CAPS), Ari dari Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu menyatakan bahwa kegiatan ekowisata jelas tidak di cagar alam (CA), karena banyak spot wisata di sekitar Sendang Biru yang sedang dikembangkan oleh Perhutani dan masyarakat, dan itu bisa dijadikan ekowisata.
Hal tersebut mengemuka pada Sosialisasi Pengelolaan Kawasan Konservasi Cagar Alam Pulau Sempu di Harris Hotel & Conventions Malang, 13 September 2017 yang lalu. Kegiatan yang di gelar oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) tersebut dihadiri oleh berbagai stakeholder seperti perwakilan Nelayan di Sendang Biru, pelaku wisata, kelompok pecinta alam, lembaga swadaya masyarakat (LSM), instansi terkait hingga media massa.
Hal senada juga disampaikan Andik Gondrong, aktivis lingkungan dari Malang, yang pada dasarnya tidak menolak adanya kegiatan ekowisata, namun tidak dengan masuk ke dalam cagar alam, baik itu oleh masyarakat maupun pengunjung yang lainnya. Menurutnya polemik masyarakat berwisata ke Sempu dapat berakhir jika usulan Desa Tambakrejo pada tahun 2015 untuk penurunan status itu dicabut dan masyarakat sepakat mempertahankan sempu sebagai cagar alam.
“Maka sayapun akan mempertahankan Sempu sebagi cagar alam, dan tidak akan mentolelir apapun bentuk perubahan”, ujar pria berambut gondrong ini.
Harapan lebih diutarakan oleh Saptoyo dari Kelompok Masyarakat Pengawas Sentra Alam Lestari. Menurutnya Pulau Sempu tetap menjadi cagar alam, namun kedepan yang perlu dimaksimalkan adalah fungsi kawasan Penyangganya. Ia meminta diberi waktu untuk berbuat lebih tidak sekedar berteriak-teriak di jalan.
“Sehingga Sempu dapat melakukan fungsinya sebagai cagar alam dan masyarakat terberdayakan serta tercerdaskan,” imbuhnya.
Jangan Alergi Taman Wisata Alam
Berbeda dengan tanggapan yang hadir saat sosialisasi, Teguh dari Pakarti justru menyatakan Pulau Sempu sudah saatnya tidak cagar alam, sebab kondisinya saat ini tidak relevan lagi dibanding dengan saat ditetapkan. Salah satu dasarnya adalah penelitian mengenai Ikan Karang di Segoro Anakan, yang saat tahun 1999 ditemukan 127 jenis, namun tahun 2001 tinggal 87 jenis. Hal tersebut terjadi karena habitat di sekitar Segoro Anakan sudah rusak.
Menurut Teguh, Pulau Sempu bisa menjadi Taman Wisata Alam (TWA), karena TWA juga kawasan konservasi. Pulau Sempu bisa saja tetap cagar alam namun beberapa spot bisa dijadikan TWA.
“Dengan harapan akan terjadi suatu keseimbangan, masyarakatnya juga dapat makan karena kegiatan wisatanya sudah legal, lingkungannya aman, alamnya aman, habitatnya juga aman,” tambahnya.
Kristanto, Kasubdit. Pemanfaatan Wisata Alam KLHK ikut angkat bicara mengenai perubahan status sebuah kawasan. Dari pengalamannya saat menjadi Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, butuh waktu dan proses yang tidak mudah merubah cagar alam menjadi taman wisata alam. Harus dipelajari betul dampaknya jika terjadi perubahan status kawasan konservasi.
Hal tersebut diamini oleh Ir. Listya Kusumawardhani, M.Sc, Direktur Pemolaan Informasi dan Konservasi Alam. Proses perubahan kawasan itu akan memakan waktu cukup lama, setelah ada tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi, ada lagi tim terpadu jika dilanjutkan.
“Dan dari peraturannya memang akan memakan waktu yang cukup lama”, ujarnya sekaligus menutup kegiatan sosialisasi hari itu. ( Agus Irwanto, Staf Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan )