Terungkap dari Video Media Sosial, Tim Matawali Bawean Selamatkan Sikep Madu Asia
Gresik – Pulau Bawean, yang dikenal sebagai salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di utara Pulau Jawa, kembali menyimpan sebuah kisah tentang hubungan kompleks antara manusia dan satwa liar. Kisah ini bermula dari sebuah video singkat di media sosial, sebuah potongan gambar yang memperlihatkan seekor burung pemangsa terikat di halaman rumah warga.
Bagi sebagian orang, video itu mungkin hanya sekadar tontonan. Namun bagi Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Gresik–Bawean, video tersebut adalah sinyal peringatan.
Pada 7 Maret 2026 malam, tim menemukan unggahan video yang menampilkan penanganan seekor burung pemangsa atau raptor yang diduga berada di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dari pengamatan awal, ciri morfologi satwa tersebut mengarah pada Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus) salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi di Indonesia dan tercantum dalam Appendiks II CITES.
Informasi ditindaklanjuti
Tim Matawali melakukan komunikasi langsung dengan pemilik akun yang mengunggah video tersebut untuk memastikan lokasi dan waktu pengambilan gambar. Hasil penelusuran mengungkap bahwa video tersebut direkam pada Februari 2026 di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Keesokan harinya, 8 Maret 2026, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan validasi lapangan. Setibanya di lokasi, tim menemukan seekor Sikep Madu Asia dalam kondisi hidup namun berada di bawah penguasaan warga. Satwa tersebut diketahui telah dipelihara selama kurang lebih satu tahun.
Menurut keterangan pemelihara, burung tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku menemukannya dalam kondisi terjerat jaring yang digunakan oleh pemburu madu hutan.
Selama masa pemeliharaan, elang tidak ditempatkan di dalam kandang. Satwa hanya diikat pada bagian kaki dan diberi pakan berupa pakan ayam (pur). Akibat seringnya interaksi dengan manusia, burung tersebut mulai kehilangan respon kewaspadaan alaminya.
Sejatinya di alam liar, Sikep Madu Asia adalah pengembara dan predator udara yang tangguh. Burung ini dikenal sebagai pemburu sarang lebah dan tawon, memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan populasi serangga di ekosistem hutan tropis. Ketika predator seperti ini diambil dari alam, bukan hanya satu individu yang hilang, tetapi juga sebuah fungsi ekologis yang ikut terputus.
Alih-alih melakukan pendekatan represif, tim memilih jalur edukasi dan dialog. Petugas menjelaskan kepada pemelihara mengenai status perlindungan satwa liar serta ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Serta Peraturan Menteri LHK Nomo P.106 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi serta Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa.
Setelah mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan satwa liar, pemelihara bersedia menyerahkan burung tersebut secara sukarela kepada petugas. Selanjutnya, tim Matawali akan melakukan koordinasi dengan layanan kesehatan hewan untuk melakukan pemeriksaan medis dan penilaian perilaku satwa. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Jika kondisi fisik dan perilaku memungkinkan, satwa akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke alam. Namun apabila tidak memungkinkan, burung tersebut akan dipindahkan ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa di Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting tentang masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait status perlindungan satwa liar. Bagi sebagian orang, seekor elang mungkin hanya sekadar burung besar yang menarik untuk dipelihara. Namun bagi ekosistem hutan tropis, ia adalah penjaga keseimbangan alam.
Kisah penyelamatan ini menunjukkan bahwa konservasi tidak selalu dimulai dari operasi besar di tengah hutan. Terkadang, ia justru bermula dari satu video singkat di media sosial dan sekelompok orang yang memilih untuk peduli. Dan ketika kepedulian itu bergerak, seekor predator langit pun memiliki kesempatan untuk kembali menemukan kebebasannya.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik