Sosialisasi Peraturan PEH

Share

Surabaya, bbksdajatim.org – Bertempat di aula kantor Balai Besar KSDA Jatim, dilaksanakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan”. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan, untuk wilayah Provinsi Jawa Timur dilaksanakan di Surabaya.

 

 

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Jatim, Dra. Yani Turniati ini diikuti oleh kurang lebih 50 pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhut di Provinsi Jawa Timur. Antara lain, Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru, Balai TN Meru Betiri, Balai TN Baluran, Balai TN Alas Purwo, BP DAS Brantas, BP DAS Sampean, dan BPPHP Wilayah VIII.

 

Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 14 Pebruari 2013 ini, para pejabat fungsional PEH mendapatkan materi sosialisasi yang di berikan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Setditjen PHKA, BUK, serta BPDAS dan PS. Usai pemberian materi dilakukan diskusi mengenai peraturan jabatan fungsional PEH, kendala pelaksanaannya di lapangan, pengajuan DUPAK, jenjang jabatan di PEH serta permasalahan lain yang sering dialami pejabat fungsional PEH dalam kenaikan pangkatnya.

 

(Agus Irwanto)