Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu, pada Kamis, 27 Agustus 2020 melakukan koordinasi dengan Kelompok Masyarakat Pengawas Pilar Harapan/ Bajulmati Sea Turtle Conservation (BSTC) dan Forpimka Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang dalam rangka pemeriksaan dan pengecekan kondisi Tukik yang akan dilepasliarkan. Jumlah Tukik yang akan dilepasliarkan sebanyak 1.242 ekor , terdiri dari 1.100 ekor Tukik Penyu lekang (Lepidochelys olivaceae) dan 142 ekor Tukik Penyu Hijau (Chelonia mydas). Umur Tukik 10 – 14 hari hasil penyelamatan telur Penyu di pantai Bajulmati, pantai Ungapan, Pantai Ngatep dan Wonogoro Malang Selatan.
Pelepasliaran Tukik dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2020 sore hari pukul 16.30 – 17.00 WIB di pantai Bajulmati Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, yang dihadiri oleh Ibu Bupati Malang, Ibu Sekda Kabupaten Malang, Ibu Perwakilan dari DPRD, Forpinka Gedangan bersama Ibu, Polairud Sendangbiru, Pos AL Sendangbiru, Cabang Dinas Kelautan Provinsi Jatim, Perhutani KPH Malang, Kepala Desa Gajah Rejo, Kepala Desa Tumpak Rejo, beberapa mahasiswa UMM dan UB Malang, LSM (Salam, Gimbal Alas).
Kegiatan pelepasliaran Tukik dilakukan, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan: Physical Distancing, menggunakan masker.