Kembali, Pengiriman TSL Berhasil Digagalkan BBKSDA Jatim

Share
 
SURABAYA, bbksdajatim.org – Polisi Kehutanan (POLHUT) Balai Besar KSDA Jatim berhasil menggagalkan upaya pengiriman TSL (tumbuhan dan satwa liar) yang disinyalir tidak dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN). Barang bukti dan pelaku disergap di areal bundaran tol Tanjung Perak sekitar pukul 7 pagi (20/09/2012).
 
Menurut RM. Wiwied Widodo, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya, informasi adanya pergerakan pengiriman TSL ini didapat dari masyarakat sekitar pukul 20.00 WIB. Berdasarkan berita tersebut, maka ditempatkan beberapa personil, termasuk personil dari Bidang KSDA Wilayah I Madiun pada beberapa titik. Yang selanjutnya dilakukan penghadangan di areal Tanjung Perak.
 
“Selanjutnya barang bukti berupa 2 (dua) ekor Rusa Tutul (Axis axis) dan 2 (dua) ekor Rusa Timor (Cervus timorensis) tersebut diamankan ke kandang karantina Balai Besar KSDA JawaTimur, kemudian kasus dilimpahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBKSDA Jatim untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar RM. Wiwied Widodo.
 
Semua satwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang berlaku, yang ada hanya sebuah dokumen dari Dinas Peternakan Kab. Tulungangung berupa surat keterangan kesehatan keempat Rusa tersebut. Seperti diketahui bahwa Rusa Timor merupakan satwa dilindungi undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.