Dua Pembakar Hutan Kawah Ijen Ditetapkan Tersangka

Share

Dua warga Desa Kalisat, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso ditetapkan menjadi tersangka pelaku pembakaran hutan lindung oleh Kepolisian Resort Bondowoso. Hal tersebut dijelaskan oleh Wakapolres Bondowoso, Kompol David Subagyo, 11 November 2019 di Polres Bondowoso.

Kedua pelaku tersebut masing-masing MUD (74) dan MZ (59) yang telah melakukan pembakaran hutan lindung pada petak 86-1, 86-2, 87-2, 101.1 dan 101.3 RPH Blawan, BKPH Sukosari, KPH Bondowoso. Rencana lahan tersebut akan ditanami kopi dan sayur mayur.

“Semula mereka melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar pada petak-petak tadi, namun apinya tidak dapat dikendalikan sehingga membesar dan menjalar hingga ke Gunung Ijen,” ujar David.

Karena kelalaiannya, kedua pelaku dikenai Pasal 78 ayat (4) UU No 41 tahun 1999, tentang Kehutanan, juncto Pasal 69 ayat (1) huruf (h) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seperti diketahui, kebakaran yang bersamaan dengan badai tersebut juga ikut menghanguskan hampir seribu hektar kawasan Cagar Alam dan Taman Wisata Alam Kawah Ijen. Akibatnya kawasan TWA Kawah Ijen ditutup untuk kunjungan wisata. Bahkan untuk memadamkan kebakaran tersebut sempat didatangkan helikopter untuk melakukan water bombing.

Penulis : Agus Irwanto, Admin