BBKSDA Jatim Lepasliarkan Burung Asal Kalimantan

Share

Balai Besar KSDA Jawa Timur melepasliarkan 210 burung dari berbagai jenis kembali ke habitanya di Pangkalan Bun, Kalimantan tengah, dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA Jatim dalam konferensi persnya di Sidoarjo, 12 Oktober 2018.

Dari 210 ekor tersebut, 170 ekor diantaranya akan dikembalikan ke Balikpapan, yang terdiri atas 50 ekor murai batu, 109 ekor Cucak hijau, dan 11 ekor Cucak jenggot. Sedangkan 40 dikembalikan ke Pangkalan bun dengan rincian 20 ekor Murai batu dan 20 ekor Cucak Hijau.

Menurut nandang, pelepasliaran ini untuk melaksanakan pengelolaan insitu dalam kerangka road map pengelolaan spesies. Sekaligus dalam rangka Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang jatuh pada 5 November 2018.

“Semoga burung-burung tersebut dapat berkembangbiak dengan baik di habitatnya,” harap Nandang.

Sementara itu Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), drh. Indra Exploitasia, M.Si. mengatakan bahwa kegiatan pelepasliaran ini membuktikan semua pihak sangat peduli terhadap konservasi satwa liar. Ia juga mengingatkan kembali mengenai 3 prinsip konservasi yakni perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan.

“KKH sangat mendukung pelepasliaran dalam rangka untuk melaksanakan prinsip-prinsip konservasi dengan baik,” ujarnya.

ia juga sangat mengapreasiasi kepada semua pihak yang telah mendukung proses pelepasliaran tersebut. Namun Indra juga menegaskan tentang penindakan terhadap penangkapan satwa dari alam meski satwa tersebut tidak dilindungi.

“Untuk itu akan terus diperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk penyelundupan satwa, serta juga koordinasi dengan instansi terkait seperti Karantina dan Bea Cukai,” tambah Indra.

Pelepasliaran ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat KKH, BBKSDA Jatim, BKSDA Kalimanat tengah, BKSDA Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Balai Bear Karantina Pertanian Surabaya, Dit. Polair Polda jatim, dan Dinas Peternakan Jawa Timur. Serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Jabalnusra, Taman Safari Indonesia II Prigen, Profauna, JAAN, FK3I, dan pihak-pihak lain. (Agus Irwanto)