Type to search

Berita

Tanpa Dukungan Dana, Ratifikasi Protokol Nagoya Tak Berarti

Share

faunaeksotis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ratifikasi protokol Nagoya digadang-gadang dapat melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional serta memberikan manfaat ekonomi. Namun, tanpa dukungan dana pemerintah, ratifikasi takkan punya dampak besar.

“Perlu dukungan bagi perguruan tinggi maupun lembaga penelitian untuk melakukan identifikasi dan verifikasi biodiversitas Indonesia,” kata Satya Widya Yudha, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI 

“Harus ada keberpihakan dari pemerintah dalam bentuk anggaran untuk melindungi sumber daya genetik,” tambahnya dalam diskusi “Perkembangan Ratifikasi Protokol Nagoya” yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Satya menegaskan, ratifikasi perlu tindak lanjut. Pendaftaran harus dilakukan disertai dengan adanya national focal point untuk mengelola data sumber daya genetik. Tanpa ada pendaftaran sumber daya genetik, ratifikasi menjadi tak berarti.

“Bukan berarti dengan meratifikasi ini kita aman. Perlu tindak lanjut. Ada national focal point. Bisa saja nanti ada direktorat jenderal baru di KLH yang khusus menangani database genetik itu,” katanya.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Miranda Risang Ayu, menilai bahwa ratifikasi Protokol Nagoya penting. Menurutnya, protokol Nagoya bukan punya peluang untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan pengetahuan tradisionalnya.

“Ratifikasi ini bukan hanya sekedar meratifikasi protokol satu dan yang lain, tetapi mengubah cara berpikir,” katanya. Ratifikasi memberi peluang pengakuan pada hak komunitas, bukan hanya hak kekayaan intelektual yang selama ini fokus pada individu.

Hak pengetahuan tradisonal, misalnya, dalam sudut pandang hak kekayaan intelektual saat ini sulit diakui karena sifatnya yang spiritual dan tidak ekonomis, reproduktif dalam arti tak ada inovasi baru dan lebih banyak iwariskan secara oral.

Tentang ratifikasi Protokol Nagoya, Komisi VII DPR RI sendiri sebenarnya sudah menyambut baik sejak usulan datang dari KLH. Komisi VII diwakili Satya mengatakan optimistis Indonesia bisa meratifikasi protokol tersebut pada pertengahan tahun 2013.

Leave a Comment

Next Up