Type to search

Agenda

Sosialisasi Penilaian Angka Kredit PEH

Share
Dari jumlah 24 orang Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) lingkup Balai Besar KSDA Jatim (BBKSDA Jatim), yang hadir dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Angka Kredit Jabatan Fungsional PEH sebanyak 23 orang.
 
Kegiatan yang dilaksanakan pada 15 Januari 2015 tersebut, dihelat di ruang rapat kantor BBKSDA Jatim. Turut hadir dari Pejabat Eselon III, Ir. Hartojo, Kepala Bidang Teknis, dan Dra. Yani Turniati, Kepala Bagian Tata Usaha.
 
Dalam kata pembukaannya, Ir. Hartojo terkesan dengan pertemuan ini, karena inilah kali pertama baginya dapat bertatap muka dengan seluruh PEH dalam sebuah kesempatan. Menurutnya, PEH sebagai tenaga ahli masih ditemukan yang belum bekerja sesuai dengan tupoksinya, atau PEH belum bekerja sesuai dengan keahlian masing-masing. 
 
Dalam kegiatan yang sempat diundur dari bulan Desember lalu ini, juga dilakukan presentasi mengenai kondisi PEH saat ini. Dalam presentasinya, Dhany Triadi menjelaskan mengenai kondisi sebaran PEH, pendidikan, kepangkatan, kualifikasi PEH, tupoksi PEH, dan permasalahannya. Bahkan dari data yang tersusun ada PEH yang belum naik pangkat sejak tahun 2007.
 
Dari diskusi yang dilakukan bersama Kabag. Tata Usaha, masalah yang mayoritas dihadapi para pejabat fungsional ini berkisar pada penyusunan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK), Hasil Akhir Penilaian Angka Kredit (HAPAK), kenaikan pangkat, penerapan juknis yang terbaru, hingga kesalahan SK jabatan yang di terima.
 
Adapun rencananya, PEH akan melakukan konsolidasi secara internal sehingga organisasinya lebih solid, membuat rencana kerja PEH sehingga nantinya ada kegiatan teknis yang khusus dikerjakan oleh PEH.
 
Harapan ke depan, pertemuan PEH lebih rutin, adanya inhouse training bagi peningkatan kemampuan PEH, adanya penyegaran PEH, dukungan operasional, serta adanya dukungan pimpinan untuk kinerja PEH yang sesuai dengan juklak dan juknisnya, sehinga jenjang karir dapat naik dengan baik dan PEH dapat bekerja dengan nyaman. (Agus Irwanto)
 

Leave a Comment