Type to search

Agenda

Sosialisasi Pengendalian dan Pengawasan Satwa

Share
Dalam rangka kegiatan pengendalian dan pengawasan satwa di Kabupaten Kediri, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Kediri bersama dengan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Kediri melakukan Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Kediri No. 5 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perlindungan Satwa Burung di Kab. Kediri. 
 
Sosialisasi TSL dan Perda sebagai upaya pengendalian dan pengawasan satwa burung di Kab. Kediri dilakukan di 2 tempat, yaitu Desa Selopanggung Kec. Semen dan Desa Sugihwaras Kec. Ngancar Kab. Kediri, 12 Mei 2015 yang lalu.
 
Pada kegiatan sosialisasi ini tampak terlihat antusiasme warga masyarakat mengenai satwa liar baik yang dilindungi ataupun tidak dilindungi, terutama jenis burung (aves). Terlihat dari banyaknya pertanyaan dari peserta sosialisasi baik kepada KSDA maupun Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Selama ini warga tidak terlalu memahami adanya jenis-jenis satwa dilindungi dan tidak dilindungi, serta proses perijinan bagi pecinta satwa yang ingin mengajukan ijin penangkaran.
 
Melalui sosialisasi TSL dan Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Satwa Burung diharapkan pesan konservasi mengenai pengendalian dan pengawasan satwa burung di Kab. Kediri dapat tersampaikan. Masyarakat semakin paham tentang peraturan dan penerapan peraturan mengenai TSL. Selanjutnya diharapkan peran aktif dari masyakat dalam mendukung upaya konservasi khususnya perlindungan satwa di Kediri. (Endry Wijayanti, A.Md. / Penyuluh Kehutanan pada SKW I Kediri)

Leave a Comment