Type to search

Berita

Sempat di Lempar Ke Laut, 15 Ekor Paruh Bengkok Berhasil Diselamatkan Ditpolairud Polda Jatim

Share

Langit pagi Surabaya masih pucat ketika tim MATAWALI Seksi KSDA Wilayah III Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti informasi penegakan hukum dari Ditpolairud Polda Jawa Timur. Di perairan Tanjung Perak Surabaya, sebuah drama penyelamatan satwa dilindungi terbentang, sebuah bukti betapa rentannya fauna Nusantara di tengah derasnya perdagangan ilegal satwa liar.

Pada Jumat malam, 21 November 2025, Tim Lidik Unit II Subdit Gakkum Ditpolairud menerima informasi penting, adanya dugaan pengangkutan burung dilindungi yang dibawa KM Logistik Nusantara 5 dari Weda – Maluku Utara menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Operasi pemantauan dilakukan secara senyap menggunakan kapal nelayan.

Tepat pukul 00.10 WIB, kecurigaan mengarah pada sebuah kapal besar yang terlihat gugup menghadapi kehadiran petugas. Dalam hitungan detik, sejumlah anak buah kapal melemparkan keranjang-keranjang plastik ke laut, upaya panik untuk menghilangkan jejak. Namun pada keranjang-keranjang itulah, nasib puluhan burung yang menempuh perjalanan panjang berakhir tragis.

Tim Ditpolairud segera bergerak, menyisir perairan gelap dan mengamankan keranjang berisi satwa yang sebagian besar sudah tergenang air. Dua ABK, masing-masing berinisal RS dan WS, akhirnya mengakui bahwa burung-burung itu adalah milik mereka. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di Mako, Tim MATAWALI Seksi KSDA Wilayah III Surabaya melakukan identifikasi ilmiah. Dari 44 ekor burung yang disita, sebagian besar adalah spesies endemik dengan tingkat kerentanan tinggi.

Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 14 ekor (11 hidup, 3 mati), Kasturi Ternate (Lorius garrulus) sebanyak 19 ekor (4 hidup, 15 mati), dan Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) sebanyak 11 ekor dan seluruhnya tidak terselamatkan.

Kakatua Jambul Kuning, spesies berstatus Critically Endangered, menjadi simbol betapa parahnya ancaman terhadap kekayaan biologi Wallacea. Banyak individu mati sebelum sempat menyentuh daratan Jawa, kalah oleh ruang gelap dan pengap di kamar ABK yang dijadikan tempat persembunyian.

Modus pengiriman menggunakan kapal logistik menandai pola baru dalam peredaran ilegal satwa liar. Kapal barang memberikan ruang, waktu tempuh panjang, serta minim pengawasan di tengah laut, kombinasi yang sering dimanfaatkan jaringan perdagangan satwa.

Satwa dikemas dalam keranjang plastik, disembunyikan di ruang sempit, lalu dibawa menyeberangi lautan tanpa memperhatikan standar kesejahteraan hidup.

Menyadari potensi risiko biologis dari satwa yang dibawa dalam kondisi stres dan lembap, BBKSDA Jawa Timur segera berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan Tanjung Perak untuk memastikan tidak ada media pembawa penyakit. Pasca tindakan karantina, burung-burung yang selamat dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa milik Balai Besar KSDA Jawa Timur untuk pemulihan intensif.

Menurut Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, bahwa perdagangan satwa liar tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga mengiris keanekaragaman hayati nusantara.

“Setiap burung yang diselamatkan adalah langkah kecil menyelamatkan ekosistem besar di timur Indonesia,” tegasnya.

Beliau menegaskan komitmen jajarannya untuk memperkuat kolaborasi pengawasan lintas sektor, mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan satwa ilegal, serta mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitat alaminya setelah melewati masa rehabilitasi. (dna)

Sumber: Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Tags:

You Might also Like