Type to search

Berita

Rahasia Alam yang Mengubah Masa Depan Pertanian Madiun

Share

Ditengah ancaman hama tikus yang terus menekan produktivitas pertanian, sebuah kebijakan baru di Kabupaten Madiun menghadirkan harapan melalui cara yang paling alami, bagaimana mengembalikan burung hantu ke panggung ekosistem. Pada Senin, 8 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Madiun resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati Madiun No. 42 Tahun 2025 tentang Pelestarian Burung Hantu, kebijakan yang menempatkan satwa liar sebagai sekutu strategis ketahanan pangan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun dan dihadiri unsur Kejaksaan Negeri, SKPD terkait, perwakilan kecamatan, desa, hingga penyuluh pertanian. BBKSDA Jawa Timur hadir sebagai narasumber teknis melalui PEH Bidang KSDA Wilayah I Madiun, Arodens Wahanto, untuk memberikan landasan ilmiah dan regulatif tentang peran burung hantu dalam ekosistem dan payung hukum konservasinya.

Sebagai inisiator terbitnya peraturan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menegaskan bahwa pelestarian burung hantu bukan hanya soal menjaga satwa, tetapi menjaga peradaban pangan. Burung hantu adalah predator alami tikus, musuh utama petani yang selama ini coba dikendalikan melalui metode ekstrem, termasuk penggunaan listrik untuk jebakan tikus. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi berisiko tinggi pada keselamatan manusia.

Melalui Perbup No. 42/2025, pemerintah memastikan burung hantu memperoleh ruang hidup yang aman, sehingga keseimbangan ekologis di area pertanian dapat dipulihkan. Keberadaan satwa liar ini terbukti meningkatkan hasil pertanian di berbagai daerah. Ketika alam bekerja, manusia memanen hasilnya.

Pada sesi pemaparan, BBKSDA Jatim menyampaikan tugas dan fungsi konservasi serta memberikan penjelasan komprehensif terkait Inpres No. 1/2023, Permen LHK No. 106/2018, dan UU No. 32/2024. Edukasi ini meliputi identifikasi jenis burung hantu yang dilindungi dan tidak dilindungi, serta satwa lain yang berperan penting bagi pertanian, termasuk ular Jali, sekutu sunyi petani dalam mengendalikan populasi tikus.

Dukungan sinergis antara Kejaksaan Negeri, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta BBKSDA Jatim menandai babak baru kolaborasi konservasi di Jawa Timur. Upaya ini menunjukkan bahwa menjaga satwa tidak hanya berarti melindungi alam, tetapi menjaga denyut kehidupan masyarakat yang bergantung pada tanah dan pangan.

Ketika burung hantu kembali terbang rendah di atas hamparan sawah Madiun, kita sesungguhnya sedang menyaksikan sebuah pesan lama dari alam yang kembali diperbarui: keseimbangan adalah kunci keberlanjutan. (dna)

Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Tags:

You Might also Like