Type to search

Berita

Perdirjen tentang Format Laporan Penangkaran TSL

Share

 

Sebagai pelaksanaan Pasal 87 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar dan Pasal 70 serta Pasal 77 Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, maka perlu membentuk peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam tentang Format Laporan Bulanan dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam Nomor: P.14/Iv-Set/2014 Tentang Format Laporan Bulanan Dan Berita Acara Pemeriksaan Kegiatan Penangkaran Tumbuhan Dan Satwa Liar ini berisi mengenai mekanisme pelaporan bagi penangkar tumbuhan dan satwa liar (TSL). 
Adapun isi mengenai Perdirjen dimaksud dapat diunduh di sini
 
Kesemua informasi perdirjen tersebut dapat diunduh pada menu Peraturan Perundangan, Sub Menu Peraturan Lainnya. Atau klik disini
(Fajar Dwi Nur Aji / PEH Muda pada BBKSDA Jatim)

 

Leave a Comment