Penyelundupan Burung Langka dari Mojokerto ke Bandung Digagalkan Polisi
Share
Polisi menggagalkan pengiriman 80 ekor burung langka dari Mojokerto dengan tujuan ke Bandung, Jawa Barat. Para pelaku akan menyelundupkan puluhan ekor satwa langka itu menggunakan kereta api.
Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Maryoko, mengatakan, puluhan ekor satwa langka itu disita dari hasil penggerebekan di rumah S dan H di Kecamatan Magersari, Senin (15/2) malam. Setidaknya terdapat 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dan Kakatua Raja yang sudah dikemas dengan keranjang plastik.
Selain 2 ekor burung yang dilindungi itu, polisi juga menemukan 78 ekor burung langka yang juga siap kirim. Puluhan ekor burung itu antara lain berjenis Nuri Pelangi dan Betet. Menurut Maryoko, burung-burung itu akan dikirim pelaku ke pemesan di Bandung.
“Satwa langka dan dilindungi tersebut akan dikirim ke Bandung lewat kereta api. Sudah ada pemesannya,” kata Maryoko kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).
Setelah menangkap S dan H serta menyita barang bukti, lanjut Maryoko, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk menyelamatkan puluhan satwa langka tersebut.
Sementara Kepala Polisi Kehutanan Resort Wilayah 9 Mojokerto, Eko Setyo Budi mengatakan, sebagai perwakilan BBKSDA Jatim, pihaknya akan mengevakuasi puluhan burung langka itu ke Surabaya.
“Sebagai upaya penyelamatan akan kami kirim ke kantor BKSDA di Surabaya. Karena di sana kandangnya memadai. Nantinya oleh pihak BKSDA akan dirujuk ke lembaga konservasi sambil menunggu proses hukum polisi selesai,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, S dan H bakal dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDA dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sumber : news.detik.com