Penyelamatan Penyu Oleh Berbagai Stakeholder di Surabaya
Share
Balai Besar KSDA Jawa Timur menerima penyerahan seekor satwa liar jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) dari tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, 4 Februari 2024. Guna rencana tindak lanjut penanganan, satwa yang sementara dirawat pada kandang transit Seksi KSDA Wilayah III Surabaya.
Penyu tersebut merupakan hasil temuan warga Surabaya di area pintu air Tempat Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, yang kemudian dilaporkan ke Command Center 112. Menindaklanjuti laporan tersebut, Petugas Gabungan Posko Terpadu Kedung Cowek yang terdiri dari BPBD Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, Damkar 112 Surabaya, Dishub Surabaya dan Dinsos Kota Surabaya melakukan evakuasi Penyu tersebut ke kandang transit Seksi KSDA Wilayah III.
Saat ditemukan, Penyu terjebak di pintu air Taman Hiburan Pantai Kenjeran yang dimungkinkan akibat gelombang besar, sehingga terseret ke arah pantai Kenjeran. Hasil identifikasi dan penilaian cepat perilaku atau rapid assesment menunjukkan pergerakannya aktif, sehat, normal tanpa cacat atau luka berarti, serta sensitif terhadap interaksi dengan manusia.
Selanjutnya, BBKSDA Jatim bersama BPBD Kota Surabaya, Damkar 112 Surabaya, dan masyarakat pesisir melakukan pelepasliaran terhadap penyu tersebut pada 6 Februari 2024 di Perairan Suramadu.
Penyu Hijau, Spesies Langka Nan Rentan
Ancaman yang paling besar bagi penyu di Indonesia, seperti juga halnya di seluruh dunia, adalah manusia itu sendiri. Pembangunan daerah pesisir yang berlebihan telah mengurangi habitat penyu untuk bersarang. Penangkapan penyu untuk diambil telur, daging, kulit, dan cangkangnya, polusi sepanjang pantai pendaratan, serta perubahan iklim membuat populasi penyu terus menurun.
Penyu Hijau merupakan satwa dilindungi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelakunya dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Menurut daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) Penyu Hijau dianggap sebagai spesies yang rentan. Sedangkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES) mengkategorikannya ke dalam Appendix I, artinya termasuk spesies paling terancam punah dan paling berisiko punah.