Type to search

Berita

Penyelamatan Elang Alap Jambul dari Perdagangan Dunia Maya

Share

Sebuah operasi penyelamatan satwa liar kembali membuka tabir suram perdagangan ilegal yang kini merambah ruang digital. Seekor elang-alap jambul (Lophospiza trivirgata), salah satu penjelajah langit yang dilindungi undang-undang di Indonesia, berhasil diamankan dari upaya jual beli secara online di wilayah Situbondo, Jawa Timur.

Burung pemangsa yang dikenal karena ketajaman tatapannya dan jambul khas di kepalanya itu kini dalam perawatan intensif di Kantor Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi. Satwa diserahkan oleh Polres Situbondo kepada tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 13 Banyuwangi–Situbondo–Bondowoso, BBKSDA Jatim.

Penyerahan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, disertai dengan pemberian keterangan ahli oleh Nurul Huda Sani – Kepala RKW 13, yang menguatkan status hukum satwa sebagai bagian dari jenis dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang praktik perdagangan satwa liar (TSL) melalui dalam jaringan (daring), yang kian mengancam keberadaan fauna endemik Nusantara. Tim Matawali BBKSDA Jatim kini terus memantau kondisi satwa tersebut.

Elang-alap jambul yang disita ini diduga ditangkap secara ilegal dari habitat alaminya, lalu dipasarkan lewat platform digital, menunjukkan betapa dunia maya telah menjadi ladang subur bagi para pelaku kejahatan satwa liar. Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kejahatan terhadap satwa liar bukan hanya ancaman terhadap keanekaragaman hayati, tapi juga keberlangsungan masa depan generasi mendatang. (dna)

Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Tags:

You Might also Like