Pengamanan Susur Bundar di Pelabuhan Jangkar-Situbondo
Share
Salah satu perairan laut yang cukup rawan akan pelanggaran peredaran TSL di wilayah kerja seksi Konservasi Wilayah V adalah Kabupaten Situbondo. Pantai di kabupaten Situbondo panjangnya mencapai lebih dari 100 km mulai dari Kecamatan Banyuglugur berbatasan dengan Kab. Probolinggo sampai kecamatan Banyuputih yang berbatasan dengan Kab. Banyuwangi.
Panjang pantai yang mencapai lebih dari 100 km tersebut setidaknya terdapat 4 pelabuhan yang kapal-kapal ukuran sedang dan besar bisa bersandar yakni Panarukan, Kolbut, Jangkar, dan Pandean. Secara umum keempat pelabuhan tersebut menjadi tempat sandar kapal-kapal yang menghubungkan pulau Jawa, Madura, dan Bali dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya seperti Gili, Raas, Saobi, dan Menjangan. Mengingat dominasi pantai di wilayah kabupaten Situbondo maka hal-hal yang berkaitan dengan laut menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah pembinaan terhadap industri rumah tangga yang bahan bakunya dari kerang atau biota laut lainya.
Meski penyuluhan dan pembinaan sudah sering dilakukan namun secara sembunyi-sembunyi tetap saja para perajin tersebut menggunakan bahan baku satwa yang dilindungi. Jenis-jenis biota laut yang sering digunakan sebagai bahan baku diantaranya Kima Kepala Kambing (Cassis cornuta), Kima terompet (Charonia tritonis ), Kima kecil ( Tridacna maxima ), dan Susur bundar atau troka (Trochus niloticus). Untuk menyikapi kondisi tersebut, petugas RKW 17 (Situbondo) mengadakan koordinasi dengan Satpolair Polres Situbondo, Pos Kamla (TNI AL), dan Dinas Kelautan dan Perikanan sebelum mengadakan upaya penertiban.
Koordinasi Petugas RKW Situbondo dengan instansi di atas ternyata tidak sia-sia. Pada tanggal 17 Nopember 2014 sekira pukul 11.00 petugas Satpolair Polres Situbondo menginformasikan bahwa diduga ada perahu yang akan sandar di Pelabuhan Jangkar membawa jenis biota laut yang dilindungi. Ternyata benar pada pukul 15.00 wib petugas Satpolair Polres Situbondo mengamankan sebuah kapal jenis KLM (Kapal Layar Motor) Indonesia Barkah. Dalam lambung kapal diketemukan 160 buah karung biota laut. Untuk memastikan jenis biota laut tersebut, petugas RKW Situbondo segera bergabung dengan Satpolair Polres Situbondo guna melakukan indentifikasi. Ternyata benar, biota laut yang di bawa oleh KLM Indonesia Berkah sebanyak 160 karung adalah jenis susur bundar atau troka (Trochus niloticus).
Atas tindakan di atas, nahkoda bersama seorang ABK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan E pasal 21 ayat 2 huruf b. Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap orang dilarang membawa, menyimpan dan mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan mati. Selanjutnya Barang bukti tindak pidana diamankan di kantor RKW Jember dan penyidikan kasus ini ditangani bersama antara PPNS BBKSDA Jatim dan Polres Situbondo. (Adnan Aribowo, S.Sos, M.Si(Han) Polisi Kehutanan Pertama pada Seksi Konservasi Wilayah V)