Type to search

Agenda

Pemusnahan Barang Bukti Lola Merah

Share
Selasa, 27 Januari 2015, dilakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kehutanan berupa Lola merah (Trochus niloticus) Sebanyak 160 karung atau seberat 8 Ton. Barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Situbondo pada tanggal 15 Januari 2015. 
 
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Heni Wahyu Purwati, SH., M.Hum. dengan mengambil lokasi di halaman Parkir Kejaksaan Negeri Situbondo Jl. Basuki Rahmat, Situbondo. 
 
Turut mendampingi kegiatan tersebut dari  Balai Besar KSDA Jatim Kepala Bidang KSDA Wilayah III Ir. Sunandar Trigunajasa N. dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi Pudjiadi, S.Sos. Turut serta Kasi Pidum Kejari Situbondo, Andi Sasongko, SH., M.Hum. dan Kasi Intel Kejari Situbondo Nizar Febriansyah, SH.
 
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan tridum roller / macadam roller yang serind digunakan untuk perata jalan beraspal.
 
Lola merah tersebut adalah barang bukti saat pelaku an. Busairi Bin Anwar alias Pak Abu Yasid tertangkap mengangkut dengan menggunakan KLM. Indonesia Abadi yg berlayar dari Kec. Raas – Kab Sumenep menuju Pelabuhan Jangkar – Kab Situbondo. (baca juga berita penangkapannya)
 
Sesuai Undang-undang Nomor: 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat 2 huruf a, dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
 
Pengadilan Negeri Situbondo telah memutuskan bahwa pelaku divonis 3 bulan penjara dan denda Rp. 2.000.000,- subsider 2 bulan kurungan. (Dheny Mardiono / Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Bidang KSDA Wilayah III Jember)
 

Leave a Comment