Pemulihan Ekosistem Melalui Perdirjen P. 12 Tahun 2015
Share
Kawasan konservasi saat ini mengalami kerusakan dan perubahan vegetasi dengan luas mencapai 770.189 ha. Kerusakan ini berada di taman buru seluas 536,5 ha, di taman wisata alam seluas 4.210,3 ha, dan taman nasional seluas 765.442,29 ha. Kerusakan kawasan konservasi terutama disebabkan oleh perambahan , penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining), kebakaran, serta bencana alam.
Untuk mengembalikan fungsi ekosistem atau vegetasi yang mengalami kerusakan sesuai dengan tujuan pengelolaan kawasan konservasi, perlu dilakukan upaya pemulihan ekosistem. Cara pemulihan ekosistem disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang terjadi, yakni suksesi alam, rehabilitasi, dan restorasi.
Untuk itu disusun Peraturan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistem Nomor : P.12/KSDAE-Set/2015 tentang Pedoman Tata Cara Penanaman dan Pengkayaan Jenis Dalam rangka Pemulihan Ekosistem daratan pada Kawasan Suaka alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Perdirjen KSDAE Nomor P.12 Tahun 2015 ini disusun sebagai pelaksanaan Pasal 34 Peraturan Menteri Kehutanan No. 48/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem di KPA/KSA.
Untuk mengunduh Nomor : P.12/KSDAE-Set/2015 silahkan klik disini.