Pembahasan Pemanfaatan Kuota Koral Banyuwangi
Share
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim), dilaksanakan rapat koordinasi terkait pemanfaat koral atau karang hias di Kabupaten Banyuwangi, 16 Juni 2015.
Hadir dalam koordinasi tripartite tersebut Kepala BBKSDA Jatim, Ir. Suyatno Sukandar, M.Sc., Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kab. Banyuwangi, Pudjo Hardanto, dan Kabidtek BBKSDA Jatim selaku moderator, Ir. Hartojo. Selain itu turut serta Kabid. KSDA Wilayah III Jember, Kepala SKW IV dan V, perwakilan dari Asosiasi Koral dan Karang Hias Indonesia (AKKHI) serta pelaku usaha pemanfaatan Koral di Kab. Banyuwangi.
Dalam pembukaannya, Kababes menjelaskan sedikit mengenai landasan hukum sebab Kementerian Kehutanan “mengurusi” koral atau karang hias tersebut, antara lain Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. Lanjutnya, pemanfaatan koral tidak berasal dari kawasan konservasi Nasional maupun kawasan konservasi laut daerah. Dan pemanfaatan koral alami digunakan untuk pembibitan, transplantasi, sera komersial. Harapannya pemanfaatn tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Pudjo, visi dari Kementeriak Kelautan dan Perikanan (KKP) lebih luas terkait pemanfaatan sumber daya kelautan. Karena laut merupakan sumber kekayaan yang melimpah tapi saat ini menimbulkan kemiskinan, hal inilah yang harus dirubah. Ada 3 kebijakan dari KKP yang lebih terkenal dengan 3K, yakni Kedaulatan, Kelestarian, dan Kesejahteraan. Sehingga jangan sampai kekayaan laut hanya bisa dinikmati sesaat saja tetapi harus lestari.
Sedangkan berkaitan dengan karang hias, jelas Pudjo, bahwa sesungguhnya keberadaan ikan-ikan tidaklah lepas dari keberadaan terumbu karang tersebut, karena itu adalah rumah dari ikan. Sehingga jika terumbu karangnya rusak, maka iakan akan sedikit didapatkan.
Indra, Direktur Eksekutif AKKHI mengatakan bahwa saat ini Indonesia menempati urutan nomor 5 di dunia negara pengekspor karang hias, dan yang ironisnya yang nomor 1 adalah Singapura, negara dengan luas laut yang sangat sedikit. Ada indikasi karang hias mereka adalah karang hias dari Indonesia. Selanjutnya Indra juga menerangkan bahwa ada 7 hal yang menyebabkan karang hias atau terumbu karang itu mengalami kerusakan, antara lain penangkapan ikan dengan bom, pencemaran, penjarahan, pariwisata, perdagangan dan penelitian.
Masih menurut Indra, Banyuwangi merupakan tempat terbaik untuk daerah transplantasi koral. Hal ini dikarenakan lokasinya yang berupa selat, sehingga arus lautnya kontinyu. Kegiatan restocking koral 10 % dari hasil penangkaran juga sering dilakukan oleh penggiat usaha koral di Banyuwangi. Dari 54 anggota AKKHI, 11 diantaranya berada di Banyuwangi.
Ada usulan dari penggiat usaha koral di Banyuwangi, ke depan diharapkan adanya penataan tempat usaha transplantasi yang lebih baik, sehingga tidak terjadi benturan antara sesama pengusaha. Selanjutnya untuk kegiatan restocking harap lebih terarah untuk lokasinya, dan diharapkan pihak DKP dapat memberikan informasi lokasi-lokasi yang tutupan koralnya kurang dan butuh dilakukan kegiatan restocking. Serta kegiatan ini lebih diawasi dari pihak BBKSDA Jatim dan DKP utamanya pada pihak ketiga yang melakukan kegiatan restocking.
Dalam koordinasi kali ini, Pudjo berharap adanya informasi tambahan baginya dari pihak AKKHI mengenai kegiatan pemanfaatan koral di Kabupaten Banyuwangi. Dan ia berharap pihak asosiasi segera melakukan koordinasi dengan pihak DKP Provinsi Jawa Timur, karena kewenangan pengelolaan laut ada di tingkat provinsi. (Agus Irwanto)