Pedagang Satwa liar Online Di Situbondo Terancam Dibui 5 Tahun Penjara
Share
Persidangan terhadap terdakwa sindikat perdagangan satwa liar yang diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, 20 Mei 2020. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, Warsono, SP., MP., PEH Muda pada Bidang KSDA Wilayah III Jember.
Sidang dilaksanakan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, dan Rumah Tahanan Situbondo. Dalam persidangan ini juga dihadirkan terdakwa IS yang didampingi oleh 3 orang penasehat hukum. IS didakwa dengan perkara dugaan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Dalam sidang tersebut Warsono menyampaikan mengenai dasar hukum satwa dilindungi, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. ia juga menyampaikan ciri-ciri dari satwa liar yang dilindungi berupa Kepala Kambing (Cassis cornuta) dan Triton Terompet (Charonia tritonis).
“Sanksi pidananya sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) butir d Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pengecualian pada pasal 21 tersebut,” tambah Warsono.
Pada Januari 2020 Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap kasus penjualan beragam satwa langka dan dilindungi melalui media sosial senilai 1,5 Milyar rupiah dengan 5 orang tersangka. Para pelaku terdiri dari dua kelompok, yakni pemain burung langka dan pemain kerang, yangmana salah satunya adalah terdakwa IS yang berasal dari Kabupaten Situbondo.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
Naskah dan Foto : Warsono, PEH Muda pada Bidang KSDA Wilayah III Jember