Pasar Burung Galis dan Komitmen Baru Melindungi Keanekaragaman Hayati Madura
Share
Pasar Burung Galis – Bangkalan, kembali dipenuhi suara tawar-menawar dan kepakan sayap dari sangkar-sangkar burung. Di balik rutinitas ekonomi yang telah berlangsung bertahun-tahun, terselip satu pertanyaan besar, sampai kapan alam mampu menanggung tekanan perdagangan satwa liar?
Pertanyaan itulah yang menjadi latar kegiatan sosialisasi larangan memperdagangkan satwa dilindungi yang dilakukan oleh Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan, Balai Besar KSDA Jawa Timur (16/12/2025). Alih-alih datang dengan pendekatan represif, petugas memilih berdialog, menyapa para pedagang sebagai mitra, bukan objek penindakan.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Rahman, Kepala Pasar Galis Kabupaten Bangkalan. Di titik inilah komitmen bersama mulai dirajut. Pengelola pasar membuka ruang agar pesan konservasi dapat disampaikan langsung kepada para pedagang, di tempat mereka mencari nafkah setiap hari.
Satu per satu pedagang diajak berbincang. Pamflet dibagikan, namun yang lebih penting adalah percakapan yang menyertainya.
Petugas menjelaskan bahwa tidak semua burung boleh diperdagangkan, dan bahwa perlindungan terhadap jenis tertentu bukan sekadar aturan administratif, melainkan upaya menjaga keseimbangan ekosistem yang rapuh. Burung, bagi alam Madura, adalah penyerbuk, penyebar biji, sekaligus penanda sehat tidaknya lingkungan.
Di sela dialog tersebut, petugas juga menyampaikan dasar hukum larangan perdagangan satwa dilindungi. Penjelasan tidak berhenti pada larangan semata, tetapi juga mencakup alur perizinan, ketentuan pemanfaatan yang sah, serta sanksi yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran. Edukasi hukum ini disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami dan tidak menimbulkan kecemasan berlebihan.
Sebagai pengingat yang terus berbicara bahkan ketika petugas telah meninggalkan pasar, banner larangan memperdagangkan burung dilindungi dipasang di sudut-sudut strategis Pasar Galis. Media visual ini menjadi penanda bahwa pasar bukan ruang bebas hukum, sekaligus simbol kesepakatan bersama antara pengelola pasar, pedagang, dan negara dalam menjaga satwa liar.
Kegiatan serupa juga telah dilakukan di kabupaten lain di wilayah kerja Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan. Hingga akhir kegiatan, sebanyak empat standing banner larangan perdagangan satwa dilindungi telah terpasang di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.
Ke depan, diharapkan dapat terwujud pemasangan papan himbauan permanen sebagai komitmen jangka panjang dalam melindungi keanekaragaman hayati Madura.
Dari Pasar Burung Galis, pesan itu mengalir pelan namun tegas, bahwa melindungi burung liar bukan berarti mematikan ekonomi rakyat, melainkan menjaga agar kehidupan, manusia dan alam dapat terus berjalan berdampingan. Sebuah komitmen kecil di ruang pasar, untuk masa depan ekosistem yang jauh lebih besar.
Penulis: Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor: Agus Irwanto
Sumber: Bidang KSDA Wilayah II Gresik

