Type to search

Agenda

Pameran Konservasi dalam Pekan Budaya dan Pariwisata Kabupaten Kediri Tahun 2014

Share

 

Sebagai agenda rutin Pemerintah Kabupaten Kediri, Pekan Budaya dan Pariwisata kembali digelar di komplek Simpang Lima Gumul. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 – 17 Agustus 2014, dengan pembukaan pada tanggal 10 Agustus diisi dengan parade budaya dan pawai mobil hias. Juga digelar Pameran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta UMKM dan pagelaran hiburan, kesenian dan aneka perlombaan.
 
Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Kediri turut berpartisipasi dalam kegiatan pameran yang berlangsung selama 8 hari. Keikutsertaan ini bertujuan untuk memperkenalkan instansi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur dan tupoksinya, Cagar Alam Manggis Gadungan dan Besowo Gadungan serta perlindungan terhadap satwa liar dilindungi Undang Undang.
 
Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut, SKW I memasang foto Cagar Alam manggis Gadungan serta berbagai macam satwa liar sebagai latar belakang stand. Untuk memperkenalkan biota laut yang dilindungi Undang Undang, SKW I memajang cangkang Nautilus berongga/ Chambered Nautilus (Nautilus pompilius), Kepala Kambing/ Yellow Helmet (Cassis cornuta) dan karapas Penyu Lekang/ Olive Ridley Turtle (Lepidochelys olivacea)
 
Benda benda tersebut sukses menarik perhatian pengunjung terutama anak-anak, banyak anak kecil yang penasaran dan memegang cangkang Nautilus dan Kepala Kambing. Karapas Penyu Lekang juga membuat beberapa orang dewasa penasaran dan membungkuk ingin melihat isi dibalik karapas, yang sudah tidak ada. Petugas kemudian menjelaskan bahwa karapas Penyu Lekang tersebut berasal dari Taman Kili Kili Panggul Trenggalek dan merupakan korban pembantaian oleh warga. Penyu Lekang sendiri termasuk 1 diantara 6 penyu dilindungi Undang Undang.
 
Tidak sedikit pula pengunjung yang mengira cangkang Nautilus dan Kepala Kambing tersebut dijual dan menanyakan harganya. Tentu saja ini kesempatan baik bagi petugas menjelaskan bahwa kedua jenis satwa tersebut termasuk biota laut yang dilindungi Undang Undang dan memperjual belikannya adalah termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi hukum.
 
Dengan ikut serta dalam pameran tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal BBKSDA Jawa Timur beserta tupoksinya, mengenal dan mengetahui beberapa jenis satwa dilindungi Undang Undang dan tentu diharapkan dapat berperan serta dalam perlindungan dan pelestarian kawasan cagar alam dan satwa liar yang ada. (Siti Nurlaili, S.Si. / PEH pada Seksi Konservasi Wilayah I Kediri)
 

 

Leave a Comment

Next Up