Type to search

Artikel

Menjaga Keseimbangan Alam, BBKSDA Jatim Awasi Pengambilan dan Penangkapan Satwa Liar Sesuai Regulasi

Share

Pengawasan terhadap pemanfaatan satwa liar semakin diperketat oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Dalam upaya memastikan bahwa pengambilan dan penangkapan satwa liar tetap dalam koridor keberlanjutan dan regulasi yang berlaku. Tim Pengendali Ekosistem Hutan bersama Polisi Kehutanan telah melakukan serangkaian pemeriksaan teknis terhadap perusahaan yang memperoleh izin resmi yang mengajukan izin pemanfaatan.

Tiga entitas bisnis yang menjalani pemeriksaan dalam beberapa pekan terakhir adalah PT. SNS Lestari Jaya, PT. Indo Fauna Asia, dan UD. Karya Reptil Sentosa. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah mengajukan permohonan izin tangkap satwa liar untuk kepentingan perdagangan dan telah mendapatkan kuota resmi dari pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Rakhmat Hidayat, Polisi Kehutanan Madya BBKSDA Jawa Timur yang terlibat dalam pemeriksaan ini, menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan satwa liar harus tunduk pada peraturan. Utamanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari dokumen legalitas, metode penangkapan, hingga standar kesejahteraan satwa. Pemeriksaan ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga soal keberlanjutan ekosistem dan kelestarian populasi di alam liar,” ujarnya.

Pemeriksaan Teknis di Unit Pemanfaatan Satwa Liar
PT. SNS Lestari Jaya, yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, menjalani pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen izin, fasilitas penampungan, dan metode penangkapan satwa untuk kegiatan pengambilan dan penangkapan lipan. Lipan, yang termasuk dalam kelompok arthropoda, memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar ekspor. Oleh karena itu, BBKSDA Jatim memastikan bahwa metode penangkapan yang dilakukan perusahaan ini tidak berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem dan tidak menyebabkan eksploitasi berlebihan di habitatnya.

Berbeda dengan PT. SNS Lestari Jaya yang fokus pada serangga, PT. Indo Fauna Asia yang berbasis di Kota Surabaya mendapatkan izin untuk menangkap mamalia kecil, yaitu jenis Bajing Kelapa (Callosciurus notatus) dan Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus). Pemeriksaan meliputi sarana penampungan, metode transportasi satwa, serta kepatuhan terhadap kuota yang ditetapkan.

Bajing Kelapa dan Musang Luwak, yang sering digunakan dalam industri kopi luwak serta dipelihara sebagai hewan eksotis, merupakan satwa yang masih cukup melimpah di alam. Namun, BBKSDA Jatim tetap menekankan pentingnya pengawasan ketat agar populasi di alam tetap terjaga.

“Perusahaan harus memastikan bahwa satwa yang ditangkap dalam kondisi sehat, tidak mengalami stres berlebihan, dan tidak diambil dalam jumlah yang melebihi batas yang ditentukan,” ujar Hartono, Polisi Kehutanan Terampil.

Selanjutnya pemeriksaan di UD. Karya Reptil Sentosa, yang berbasis di Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan izin untuk menangkap berbagai jenis reptil dengan jumlah yang cukup besar. Beberapa di antaranya termasuk dalam kategori Appendiks CITES, yang berarti perdagangan internasionalnya diatur secara ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan.

Selain dokumen administratif, BBKSDA Jatim juga memeriksa metode penangkapan yang digunakan oleh para penangkap satwa di lapangan. Prosedur yang diterapkan mencakup penggunaan metode penangkapan yang tidak merusak habitat, pemisahan satwa yang masih dalam usia produktif untuk menjaga populasi, serta standar penanganan satwa untuk mengurangi stres dan cedera selama transportasi.

Kepatuhan dan Pengawasan Berkelanjutan
BBKSDA Jawa Timur menegaskan bahwa meskipun izin tangkap telah diberikan, bukan berarti perusahaan dapat bebas melakukan eksploitasi tanpa pengawasan. Setiap perusahaan diwajibkan melakukan pelaporan berkala, termasuk jumlah satwa yang ditangkap, kondisi kesehatan satwa, serta data populasi di alam liar.

“Pemanfaatan satwa liar harus mengikuti prinsip kelestarian, bukan eksploitasi. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan izin, kami tidak akan ragu untuk mencabut izin tersebut dan mengambil langkah hukum,” tegas Gatut Panggah Prasetyo, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya.

Dengan langkah pengawasan yang semakin ketat ini, diharapkan pemanfaatan satwa liar di Jawa Timur dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan tidak mengancam ekosistem. BBKSDA Jatim berkomitmen untuk terus memastikan bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar tetap berada dalam koridor yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan.

Sumber: Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda pada Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Tags:

You Might also Like