Menhut Musnahkan Barang Bukti Trenggiling Ilegal
Share
Jakarta, Pushumas. Sebanyak 12.677 kilogram barang bukti trenggiling dan 95,96 Kg sisik trenggiling secara simbolis dimusnahkan oleh Menteri Kehutanan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung di halaman Kantor Kementerian Kehutanan Jakarta, Jumat(15/6).
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan petugas Bea Cukai Tanjung Priuk dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dari 3 kasus peredaran liar yang terjadi dalam kurun waktu 2011-2012.
Kasus pertama terungkap pada Mei 2011 oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7,4 ribu kg daging trenggiling beserta 64,60 kg sisiknya dan tersangkanya masih DPO. Kasus kedua, Juli 2011, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 500 kg trenggiling ke Singapura. Kasusnya ditangani PPNS Kementerian Kehutanan dan sudah dinyatakan P-21. Kasus ketiga, awal Mei 2012, petugas Balai Karantina Kelas II Cilegon-Banten di Pelabuhan Merak menemukan truk box Termo King yang ditinggalkan pengemudinya dan ditemukan trenggiling sebanyak 4,1 ribu kg dan 31,36 sisiknya.(rd)
Sumber : PPID Kementerian Kehutanan http://ppid.dephut.go.id