Madura Amankan Berbagai Satwa Liar Dilindungi
Share
Saat ini media sosial menjadi salah satu cara untuk berkomunikasi dan menyampaikan berbagai informasi, tak terkecuali mengenai konservasi tumbuhan dan satwa liar. Melalui akun twitter-nya @bbksdajatim, Balai Besar KSDA Jawa Timur mendapatkan infromasi dari masyarakat terkait kepemilikan satwa liar dilindungi di Kabupaten Bangkalan, 18 Juli 2017.
Berita itupun segera disampaikan ke Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV yang wilayah kerjanya mencakup Pulau Madura (Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep). Petugas SKW IV langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan sesuai dengan alamat yang diinformasikan.
Di belakang rumah, petugas mendapatkan 2 ekor Merak Hijau (Pavo muticus), seekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphure), seekor Julang Mas (Rhyticeros undulatus), 3 ekor Elang bondol (Haliastur indus), dan seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus).
Selanjutnya, disampaikan kepada pemilik satwa bahwa satwa-satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi pemerintah, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dimana satwa-satwa tersebut tidak boleh dipelihara oleh masyarakat untuk kesenangan maupun hobi.
Pemilik satwa menyatakan tidak mengetahui bahwa jenis satwa-satwa tersebut dilindungi oleh undang-undang, dan menyerahkan satwa-satwa tersebut secara sukarela kepada negara melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur dan memohon maaf atas ketidak tahuan yang dilakukan dan berjanji tidak akan memelihara satwa yang dilindungi.
Pada 20 Juli 2017, SKW IV kembali mendapatkan informasi adanya masyarakat yang akan menyerahkan seekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea). Kepala Desa (Kalebun) Desa Bajang, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan menyerahkan burung tersebut yang telah ia rawat selama 20 hari. Satwa tersebut ditemukan oleh warga desa di hutan, yang diperkirakan milik warga yang terlepas kemudian terbang ke hutan, setelah ditangkap burung Kakatua tersebut diserahkan ke kepala desa. ( Didik “temon” Sutrisno, Amd., Penyuluh Kehutanan pada Seksi Konservasi Wilayah IV di Pamekasan )