Type to search

Berita

Lagi, Penyelundupan Satwa Liar dari Bali Digagalkan di Banyuwangi

Share

Dua upaya penyelundupan ratusan burung liar yang dikirim dari Bali ke Pulau Jawa digagalkan di titik yang sama di gerbang timur Jawa, Banyuwangi. Dalam dua peristiwa yang terjadi hanya selang sepekan, total 338 burung dari berbagai jenis diselamatkan dari jalur distribusi ilegal yang mengancam kehidupan satwa liar di Indonesia.

Peristiwa pertama terjadi pada 18 Mei 2025, saat petugas Karantina Satpel Ketapang menggagalkan pengiriman 168 ekor Manyar Jambul (Ploceus manyar) yang disamarkan dalam lima keranjang buah di bagasi bus antar provinsi tujuan Probolinggo. Burung-burung mungil ini dipaksa melintasi laut dalam kondisi pengap dan tak layak, tanpa akses udara segar dan pakan yang memadai. Enam ekor ditemukan mati, korban dari kekejaman tak kasatmata yang dijustifikasi oleh permintaan pasar burung peliharaan.

Peristiwa kedua terjadi pada 26 Mei 2025, ketika kembali sebuah kiriman dari Bali ke Malang dihentikan. Kali ini berisi 170 ekor burung dari 9 jenis berbeda yang diangkut menggunakan bus berpelat AG 7115 UB milik PO Setiawan. Di antaranya terdapat Merbah Cerukcuk, Cinenen Jawa, Madu Sriganti, hingga Anis Merah.

Enam kotak kardus berisi satwa itu ditemukan di bagasi kendaraan. Empat ekor tak berhasil bertahan hidup, sementara sisanya, 166 ekor, segera mendapatkan penanganan oleh Tim Matawali Resor Konservasi Wilayah 13 Banyuwangi–Situbondo–Bondowoso, Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi.

Penyelundupan tersebut jelas melanggar etika dan prinsip kesejahteraan satwa liar. Burung-burung ini tak dibawa ke habitat baru oleh naluri, tetapi oleh niat komersial manusia yang tak mengenal belas kasih.

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Satpel Ketapang dan BBKSDA Jawa Timur mengambil langkah cepat, menolak masuknya satwa-satwa tersebut ke Jawa dan memulangkan semuanya ke Bali sebagai bentuk pemulihan ekosistem dan pengembalian individu satwa ke wilayah jelajah asal. Rencananya, setelah observasi dan pemulihan singkat, burung-burung ini akan dilepasliarkan kembali ke alam.

Dua peristiwa ini menggambarkan pola perburuan dan distribusi satwa liar yang masih berlangsung secara masif di Indonesia. Burung-burung kecil yang seharusnya bebas terbang dari dahan ke dahan justru berakhir dalam kardus, keranjang buah, dan kandang kawat.

Seringkali, mereka hanya berhenti bernyanyi ketika nafas terakhir terenggut di tengah perjalanan. Keterbatasan struktural dalam kewenangan penyidikan di lingkup KSDA, namun melalui sinergi antar-instansi, harapan kedepan proses hukum dapat berjalan lebih optimal dan memberikan pesan kuat kepada pelaku kejahatan terhadap satwa liar sehingga ruang geraknya semakin sempit.

Penting bagi kita semua untuk terus menguatkan kolaborasi dan memastikan bahwa setiap nyawa yang dilahirkan untuk hidup bebas di alam, tidak berhenti di dalam kardus atau kandang besi. Tetapi kembali mengepakkan sayap di langit yang seharusnya menjadi rumah sejatinya. Dalam era kemajuan logistik, masih ada ruang gelap di mana kekejaman bisa bersembunyi dalam bentuk “oleh-oleh hidup”.

Dan di setiap penyitaan ini, kita diingatkan bahwa konservasi bukan hanya soal undang-undang, tetapi juga soal empati, tentang bagaimana manusia memilih untuk tidak menguasai, melainkan membiarkan makhluk lain hidup sebagaimana mestinya. Keseluruhan satwa dikembalikan ke Bali dan dilepasliarkan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas UPTD. KPH Bali Utara, Kabupaten Jembrana. (dna)

Sumber: Bidang KSDA Wilayah 3 Jember – Balai Besar KSDA Jawa Timur

Tags:

You Might also Like