Type to search

Berita

KLHK Tuntut Ganti Rugi Rp 9,9 Triliun

Share
Ibu dan anak balita kenakan masker saat berada di halte Trans Metro Tabek Gadang Jalan Hr Soebrantas Panam Pekanbaru Riau. Jumat (2/10/2015) Asap tebal akibat kebakaran lahan membuat orang tua kenakan masker kepada anak saat berada diluar ruangan. foto: MG1/MIRSHAL RIAU POS

Ibu dan anak balita kenakan masker saat berada di halte Trans Metro Tabek Gadang Jalan Hr Soebrantas Panam Pekanbaru Riau. Jumat (2/10/2015) Asap tebal akibat kebakaran lahan membuat orang tua kenakan masker kepada anak saat berada diluar ruangan. foto: MG1/MIRSHAL RIAU POS

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani mengatakan akan ada tambahan perusahaan yang digugat perdata karena telah merugikan negara atas dugaan pembakaran lahan dan hutan di wilayah konsesinya.

Pasalnya, saat ini pihaknya tengah mengawasi 21 perusahaan lain yang dianggap berkontribusi dalam musibah asap saat ini. “Kita awasi dengan ketat. Nanti baru ditentukan apakah sanksi administrasi atau perdata,” kata Ridho di Jakarta, Selasa (6/10).

Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus melakukan penegakan hukum pada korporasi yang melakukan pembakaran hutan. Pekan depan, Direktur Penegakan Hukum akan melakukan pembekuan maupun pencabutan ijin 5 perusahaan.

“Verifikasi terus dilakukan di lapangan untuk memperkuat bukti dan memberikan sanksi administrasi,” kata Menteri LHK, Siti Nurbaya di Jakarta, Selasa (6/10).

Proses persidangan gugatan perdata oleh KLHK pada PT BMH yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (6/10). PT BHM di Sumatera Selatan diseret ke jalur hukum lantaran diduga melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayah konsesinya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo menuturkan, dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut PT BHM untuk membayar kerugian negara akibat kebakaran hutan sebesar Rp 2 Triliun. PT BMH juga diminta untuk memulihkan kembali wilayah terbakar dengan tuntutan sebesar Rp 5,9 Triliun.

Selain PT BHM, ada dua perusahaan lain yang juga diperdatakan oleh KLHK. Yakni PT NSP dan PT JJP.

Ragil menuturkan, gugutan untuk PT NSP sudah diajukan pihaknya ke PN Jakarta Selatan, Jumat (2/10). PT NSP diminta bertanggungjawab atas terbakarnya 3 ribu hektar lahan dan hutan di wilayahnya. KLHK menuntut PT NSP untuk membayar sebesar Rp 1,019 Triliun. Jumlah tersebut akan masuk ke kas negara sebesar Rp 319 Miliar, sementara sisanya digunakan untuk pemulihan lahan yang telah dibakar.

Sementara, PT JJP diminta ganti rugi sebesar Rp 490 Miliar atas dugaan pembakaran 1000 hektar lahan dan hutan di wilayahnya.

“Besok sidang PT JJP di PN Jakarta Utara. Kita hadirkan saksi ahli dan saksi kunci lain” ungkapnya. Total dari ganti rugi yang dituntut dari 3 perusahan senilai Rp 9,9 triliun.

Sumber : jawapos.co.id

Leave a Comment