Kembali Ribuan Burung Diamankan, Kali ini di Pelabuhan Sumenep
Udara Surabaya belum benar-benar hangat saat Tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Surabaya bergerak ke Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan – Tanjung Perak untuk menerima ribuan satwa liar, 6 Februari 2026. Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan oleh Dit. Polairud Polda Jatim.
Menurut Sumpena, Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, bahwa ribuan satwa itu digagalkan tim Dit. Polairud Polda Jatim saat akan diselundupkan dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya melalui Pelabuhan Sumenep. Ini bergeser dari kebiasan penyelundupan yang langsung melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
“Bersama satwa-satwa itu juga ikut diamankan dua orang terduga pelaku dan sebuah mobil grandmax yang digunakan untuk mengangkut satwa dengan tujuan Blitar,” tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan satwa jenis burung, tim mendapati bahwa jenis burung yang diselundupkan adalah Madu Pengantin (Leptocoma sperata). Ada 2.723 ekor yang dikemas dalam 48 peti, 2.431 diantaranya dalam keadaan hidup, dan sisanya 292 mati.
Meskipun burung Madu Pengantin bukan satwa dilindungi, namu kegiatan pengangkutan satwa liar ini melanggar Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Untuk penanganan lebih lanjut, keseluruhan satwa secepatnya dievakuasi ke Unit Penyelamatan Satwa (UPS) milik Balai Besar KSDA Jawa Timur. (ak)
Penulis : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah 2 Gresik