Kades dan Camat Suruh TNKT Angkat Kaki
Share
TOUNA – Puluhan Kepala Desa (Kades) dan Camat beserta sejumlah warga menyegel Kantor Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT) di Kabupaten Tojo Unauna, Selasa (23/4). Mereka menuntut TNKT berhenti beraktivitas dan angkat kaki dari Touna. Akibat aksi penyegelan itu, aktivitas kantor TNKT lumpuh total. Pegawai memilih meninggalkan ruang kerjanya dari pada bertahan.
Dalam aksi itu, 52 Kades dari empat kecamatan bersama ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pembubaran TNKT meminta kantor tersebut segera dikosongkan. Aparat Polres Touna yang mengamnkan aksi itu tak berdaya untuk mencegah penyegelan tersebut.
Massa datang dalam dua gelombang sejak pukul 10.00 Wita dan berorasi di halaman kantor tersebut dengan mengusung spanduk dan atribut aksi lainnya. Dalam orasinya, TNKT dinilai telah merugikan masyarakat karena sejak kantor itu ada, warga yang umumnya nelayantidak bisa lagi menangkap ikan.
Penyegelan itu dilakukan dengan cara menggembok pintunya dengan rantai yang kemudian kuncinya dibawa oleh massa. Penyegelan itu disebutnya sah karena kantor TNKT dinilai tidak memiliki Izin Mendirikan bangunan (IMB).
TNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Menhut nomor SK.418/MENHUT-II/2004 Tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Kawasan Perairan sebagai Taman Nasional Keuplauan Togean, dengan luas mencapai 362.605 hektar.
Oleh para Kades dari empat kecamatan masing-masing Kecamatan Walea Besar, Walea Kepulauan, Togean dan Unauna, pembentukan TNKT tidak sah dan harus gugur dan batal secara hukum sejak tahun 2007 karena bertentangan peraturan yang lebih tinggi diatasnya yaitu UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Nasional serta Peraturan Presiden No. 88/2011 tentang Rencana Tataruang Sulawesi Tengah.
Dalam Perpres tersebut wilayah Kepulauan Togean dan Batudaka ditetapkan sebagai taman wisata alam laut yang dipertegas lagi dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi No 45/PUU/IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 yang mengeaskan bahwa kawasan yang sifatnya penunjukan belum dapat dijadikan acuan hukum.
Sementara itu, Kepala TNKT Hendardi Krisharjo mengaku, penolakan warga terhadap keberadaan Taman Nasional tersebut membuat pihaknya berdasarkan instruksi dari Pemerintah Daerah untuk tidak beraktivitas seperti seharusnya. Ia katanya sebatas menjaga aset yang dimiliki. Terkait tuntutan pembubaran TNKT, menurut Hendardi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Sumber : http://www.beritapalu.com, Selasa, 23 April 2013