Berita

Jejak Elang Tikus di Jalur Kargo, Upaya Menggagalkan Peredaran Satwa Dilindungi

Seekor burung pemangsa nyaris meninggalkan Jawa Timur melalui jalur distribusi kereta api. Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 01 Kediri Balai Besar KSDA Jawa Timur menggagalkan dugaan pengiriman satu individu Elang Tikus (Elanus caeruleus) yang termasuk satwa dilindungi.

Pengamanan dilakukan setelah tim merespons informasi dari media daring mengenai potensi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi. Penyisiran difokuskan pada area kargo Stasiun Kereta Api Kertosono, Kabupaten Nganjuk, salah satu simpul distribusi logistik antar daerah (20/02/2026).

Melalui metode teknis jejaring mitra, petugas memperoleh informasi rencana pengangkutan satu individu Elang Tikus dengan tujuan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. Satwa tersebut teridentifikasi berada di layanan kargo milik PT Kereta Api Logistik (Kalog) perwakilan Nganjuk.

Saat tim melakukan pendalaman, pihak yang diduga sebagai pemilik atau penanggung jawab tidak berada di lokasi. Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Nganjuk, termasuk unit siber, guna menelusuri data dan komunikasi yang berkaitan dengan rencana pengiriman tersebut.

Barang bukti berupa satu individu Elang Tikus kini diamankan di kandang transit kantor BBKSDA Jawa Timur Seksi KSDA Wilayah I Kediri untuk menjalani observasi kesehatan dan penanganan lanjutan.

Jalur Distribusi dan Celah Pengawasan
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur distribusi logistik, termasuk layanan kargo kereta api, kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman satwa liar dilindungi. Modusnya beragam: pengemasan tertutup, penggunaan identitas pengirim fiktif, hingga pemesanan jarak jauh melalui platform digital.

Elang tikus merupakan burung pemangsa berukuran sedang yang berperan penting dalam mengendalikan populasi hewan pengerat di ekosistem pertanian dan lahan terbuka. Hilangnya individu-individu dari alam, sekalipun satu per satu, tetap memberi tekanan pada keseimbangan populasi di habitatnya.

Peredaran satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Aparat berwenang masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan maupun pola distribusi yang lebih luas.

Penegakan yang Berlanjut
Balai Besar KSDA Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan peredaran TSL melalui pendekatan kolaboratif, termasuk pemantauan berbasis informasi jejaring mitra dan koordinasi lintas instansi.

Kasus di Kertosono ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar kerap bergerak dalam senyap, memanfaatkan celah distribusi modern. Namun pengawasan yang responsif menunjukkan bahwa jalur tersebut tidak sepenuhnya bebas dari pantauan.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun