Jangan Takut Serahkan Satwa Dilindungi Ke BBKSDA Jawa Timur
Share
Beberapa hari belakangan, Balai Besar KSDA Jawa Timur menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi undang-undang dari pelbagai jenis. Baik penyerahan langsung dari masyarakat maupun hasil evakuasi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat, karena adanya satwa liar yang berkeliaran di sekitar pemukiman warga.
Seperti yang dilakukan Dinas Damkar Kota Madiun yang menyerahkan seekor Biawak Hitam / Black Dragon (Varanus salvator) ke kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun, 9 September 2024. Satwa tersebut merupakan hasil penyelamatan yang dilakukan Dinas Damkar Kota Madiun sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Hari berikutnya, kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun kembali menerima penyerahan satwa berupa seekor Kakatua Jambul Kuning Medium (Cacatua galerita eleonora) dari Bayu Wijonarko, seorang dokter yang berdomisili di Perum Mutiara Kencana, Taman – Madiun. Menurut Bayu, burung tersebut ia serahkan ke pihak BKSDA karena yang bersangkutan baru mengetahui bahwa Kakatua merupakan satwa yang dilindungi undang-undang.
Masih di hari yang sama, 10 September 2024, Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah I Kediri menerima penyerahan seekor Trenggiling (Manis javanica) dari Unit Pemadam dan Penyelamat Kabupaten Trenggalek. Satwa tersebut dilaporkan berkeliaran dalam pemukiman warga, sehingga pihak Unit Pemadam dan Penyelamat mengevakuasi satwa dimaksud.
Selanjutnya tim Resort Konservasi Wilayah 18 Malang juga menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi undang-undang dari masyarakat di Kota Batu dan Kepanjen, 11 September 2024. Adapun satwa yang diserahkan oleh warga Kota Batu berupa seekor Kakatua Jambul Kuning, serta dari warga Kepanjen berupa tiga ekor Landak Jawa. Kini keseluruhan satwa telah dievakuasi di kandang transit milik Wildlife Rescue Unit (WRU) – Balai Besar KSDA Jawa Timur di Juanda – Sidoarjo.
Jadi, masih memelihara satwa yang dilindungi undang-undang ? Gak bahaya tah ? Jangan ya dek. Silahkan hubungi call centre kami di linktr.ee/bbksdajatim. (ak)