Izin Hutan Sosial Disederhanakan
Share
Presiden Joko Widodo meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyederhanakan regulasi perubahan perhutanan sosial sehingga mudah diakses masyarakat. Menurut Presiden, banyak masyarakat di kawasan hutan yang menggantungkan hidup pada sumber daya hutan, tetapi minim akses. Akibatnya, banyak dari mereka yang masih terimpit kemiskinan.
“Saya minta seluruh hambatan, dan merealisasikan serta implementasi perhutanan sosial ini, saya kira bisa diatasi,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas perhutanan sosial di Kantor Presiden, Jakarta, 21/09/2016.
Presiden mengingatkan fokus kerja pemerintah saat ini ialah menyelesaikan tiga hal pokok, yaitu kemiskin-an, ketimpangan, dan penciptaan lapangan kerja. Jokowi menegaskan dalam rapat terbatas sebelumnya dia juga telah meminta seluruh kementerian/lembaga untuk berkonsentrasi mengatasi kemiskinan di perdesaan termasuk di desa-desa di dalam atau sekitar kawasan hutan. “Saya mencatat ada 25.863 desa di dalam dan sekitar hutan dan 71% hidup dari sumber daya hutan,” ungkapnya.
Jokowi menyebut sekitar 10,2 juta rakyat miskin di dalam kawasan hutan tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan sehingga diperlukan langkah-langkah yang nyata dan konkret untuk mengatasi kemiskinan di desa-desa di dalam atau sekitar kawasan hutan. “Salah satunya ialah segera merealisasikan kebijakan perhutanan sosial yang menggunakan asas ruang kelola sumber daya hutan bagi warga masyarakat di dalam ataupun sekitar kawasan hutan,” katanya.
Jokowi melihat realisasi perhutanan sosial, baik melalui skema hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, ke-mitraan, maupun hutan adat perlu dioptimalkan lagi. Disebutkan hutan tanaman rakyat seluas 5,4 juta hektare sudah besar dan sampai 2014 realisasi pencatatan area lahan hanya mencapai 13% atau 702 ribu hektare.
Di sisi lain, izin hutan tanam¬an rakyat yang diterbitkan hanya 188 ribu ha, serta hutan desa dan hutan kemasyarakatan ditargetkan 2,5 juta ha, tapi realisasinya baru 610 ribu ha (24,4%).
Karena itu, Presiden meminta agar ada perhatian terhadap masyarakat adat dan segera ditetapkan persyaratan hutan adat. “Persyaratan ini tolong digarisbawahi, hutan adat penting sekali,” tegas Presiden kepada para menteri, di antaranya Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Program lanjutan
Pemberian akses legal harus diikuti dengan program lanjutan untuk memperkuat kemampuan warga di sekitar kawasan hutan. “Mulai penyiapan sarana-prasarana, pelatihan, penyuluhan akses pada informasi pasar, akses pada teknologi, pembiayaan dan penyiapan pascapanen,” ujarnya.
Selain itu, aspek bisnis perhutanan sosial tak hanya sebagai agroforesty, tapi juga dikembangkan pada bisnis ekowisata, silvopasture, bioenergi, bukan kayu, serta bisnis industri kayu rakyat.
Menteri LHK Siti Nurbaya menginginkan masyarakat adat dapat berinteraksi, belajar bertukar informasi dan pengalaman, serta memperkuat jejaring kerja dalam program perhutanan sosial.
“Perhutanan sosial juga sebagai pemenuhan hak rakyat dan solusi untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpang-an sosial,” ujarnya.
Sumber : mediaindonesia.com