Berita

Disita di Tanjung Perak, 50 Yang Bertahan Hidup

Sebanyak 51 burung Cendet atau Bentet Kelabu (Lanius schach) diamankan aparat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu dini hari, 11 Februari 2026. Satwa tersebut dikirim dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, menggunakan truk melalui jalur laut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lima puluh individu dalam kondisi hidup, satu mati.

Informasi awal diterima Tim Lidik Unit III Subditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur sekitar pukul 00.40 WIB. Dua jam kemudian, petugas melakukan pemantauan di area pelabuhan dan mendapati satu truk Fuso bermuatan 15 keranjang buah. Di dalamnya terdapat burung Cendet yang dikemas padat dalam empat keranjang.

Kendaraan dan muatan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk pemeriksaan. Keesokan harinya, Kamis, 12 Februari 2026, Tim MATAWALI SKW III Surabaya Balai Besar KSDA Jawa Timur melakukan evakuasi dari kantor Karantina di kawasan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kalimas, Surabaya.

Berdasarkan hasil pendataan, total 51 individu Cendet diserahkan. Jenis ini tidak termasuk satwa dilindungi dan tidak tercantum dalam Appendiks CITES. Namun, pengiriman antarwilayah tetap wajib memenuhi ketentuan dokumen kesehatan dan prosedur karantina. Tanpa dokumen tersebut, peredaran dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Lima puluh burung yang masih hidup kemudian dibawa ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Di lokasi tersebut, satwa menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, dan perawatan lanjutan sebelum ditentukan langkah penanganan berikutnya.

Satu individu mati diduga akibat stres dan tekanan selama pengangkutan. Praktik pengemasan dalam keranjang buah dengan ruang terbatas meningkatkan risiko dehidrasi, cedera, dan gangguan pernapasan.

Kasus ini kembali menunjukkan pola pengiriman satwa menggunakan jalur distribusi logistik umum. Aparat menilai pengawasan di pintu masuk pelabuhan menjadi titik krusial untuk memutus rantai peredaran satwa tanpa dokumen.

Penanganan selanjutnya berada pada proses hukum dan prosedur konservasi. Sementara itu, 50 Cendet yang tersisa kini berada dalam pengawasan medis. Nasib mereka berikutnya bergantung pada hasil evaluasi kesehatan dan keputusan teknis otoritas konservasi.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik