Type to search

Agenda

Dirjen Serahkan Izin Berburu di Jawa Timur

Share

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Ir. Wiratno, M.Sc menyerahkan Surat Keputusan Dirjen KSDAE tentang Kuota Buru Babi Hutan (Sus scrofa) kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur. Kegiatan yang dihelat pada 3 November 2017 tersebut berlangsung di Aula Kantor BBKSDA Jatim yang dihadiri oleh perwakilan anggota Perbakin, media, serta Profauna Indonesia.


Kuota buru yang dimaksud hanya berlaku selama 7 hari, 9 – 16 November 2017 di Jawa Timur, dengan jumlah kuota 130 ekor pada beberapa lokasi buru. Penetapan lokasi buru berdasarkan hasil inventarisasi petugas BKSDA sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat terkait hama Babi Hutan yang mengganggu lahan pertanian. Lokasi buru tersebut meliputi Perkebunan Kandangan Desa Kare Kabupaten Madiun, PTPN XII Desa Karang Pring Kabupaten Jember, Desa Salak dan Desa Sumber Mujur Kabupaten Lumajang.

Wiratno juga menyerahkan Surat Izin Berburu kepada Pengurus Provinsi Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Jawa Timur. Sebanyak 126 izin diterbitkan dari 252 anggota Perbakin yang mengajukan izin, sisanya masih terkendala kelengkapan berkas seperti surat keterangan kesehatan. Dalam pelaksanaan kegiatan berburu, pemegang izin akan didampingi oleh petugas BKSDA dan beberapa pihak lainnya seperti Profauna Indonesia.

“Nanti akan dilihat dampaknya setelah perburuan, apakah masih terdapat hama di lokasi yang sama,” ujar pria yang menjabat sebagai Dirjen sejak 16 Juni 2017 yang lalu tersebut.

Penerbitan izin berburu ini menjadi yang pertama di Indonesia sejak aturan berburu diterbitkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan tahun 2010 silam. Hal ini diharapkan menjadi momentum dalam mensosialisasikan pelaksanaan olahraga berburu yang sesuai aturan demi kelestarian satwa liar di alam.

Disaat yang sama Kepala BBKSDA Jatim, Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si menyerahkan Surat Keputusan Izin Penangkaran Rusa Timor (Cervus timorensis) kepada Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Awan Samodra, SH. Langkah Wakapolda mengajukan izin penangkaran ini diharapkan memberikan teladan bagi pejabat publik lainnya untuk ikut berperan aktif dalam mendukung pelestarian dan konservasi satwa liar. Dengan melakukan penangkaran diharapkan menjadi solusi bagi pemanfaatan secara lestari satwa liar yang dilindungi undang-undang.

 

Teks dan Foto
Agus Irwanto
agusirwanto@yahoo.com

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment