Di Tengah Krisis Iklim dan Kepunahan Spesies, 6 Maret Mengingatkan Kita untuk Bertindak
Surabaya, 6 Maret 2026 – Di tengah meningkatnya suhu global, menyusutnya tutupan hutan, dan hilangnya spesies pada laju yang mengkhawatirkan, tanggal 6 Maret hadir bukan sekadar sebagai penanda waktu. Hari itu diperingati sebagai Hari Strategi Konservasi Sedunia, sebuah momentum reflektif sekaligus ajakan kolektif untuk memperkuat arah, kebijakan, dan tindakan nyata dalam menjaga keberlanjutan kehidupan di bumi.
Peringatan ini berakar pada peluncuran dokumen World Conservation Strategy tahun 1980 yang digagas oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) bersama United Nations Environment Programme (UNEP) dan World Wide Fund for Nature (WWF). Dokumen tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah konservasi modern karena untuk pertama kalinya dunia merumuskan strategi terpadu yang menghubungkan perlindungan keanekaragaman hayati dengan pembangunan berkelanjutan.
Tiga pesan utama yang diusung saat itu tetap relevan hingga kini, yaitu menjaga proses ekologi esensial, melestarikan keanekaragaman genetik, dan memastikan pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan. Dalam konteks krisis iklim dan ancaman kepunahan spesies yang semakin nyata, strategi ini bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan mendesak.
Laporan ilmiah global menunjukkan bahwa perubahan iklim mempercepat degradasi habitat, mengubah pola migrasi satwa, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Di saat yang sama, tekanan akibat alih fungsi lahan, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar, serta eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali memperburuk kondisi tersebut.
Hari Strategi Konservasi Sedunia menjadi pengingat bahwa konservasi tidak dapat berdiri sendiri sebagai agenda sektoral. Ia harus terintegrasi dalam kebijakan pembangunan, tata ruang, pengelolaan wilayah pesisir, hingga penguatan ekonomi masyarakat berbasis sumber daya alam berkelanjutan.
Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Yang telah menegaskan pentingnya perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari, yang memperluas pendekatan pengelolaan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Di Jawa Timur, implementasi strategi konservasi diwujudkan melalui perlindungan kawasan suaka alam, monitoring populasi satwa liar, pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, hingga kolaborasi multipihak dengan akademisi, komunitas, dan pemerintah daerah.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menegaskan bahwa momentum 6 Maret harus dimaknai sebagai penguat komitmen bersama.
“Strategi konservasi bukan sekadar dokumen atau regulasi. Ia adalah arah moral dan ilmiah dalam menjaga keberlanjutan kehidupan. Di Jawa Timur, setiap langkah perlindungan habitat, setiap penyelamatan satwa, dan setiap penguatan kemitraan masyarakat adalah bagian dari strategi besar menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Hari Strategi Konservasi Sedunia 2026 mengajak semua pihak untuk melampaui simbolisme. Tantangan ekologis yang kita hadapi hari ini menuntut pendekatan berbasis sains, kebijakan yang konsisten, serta partisipasi publik yang aktif.
Konservasi bukan hanya tentang menyelamatkan spesies langka. Ia adalah tentang menjaga sumber air, kestabilan iklim mikro, ketahanan pangan, dan warisan hayati bagi generasi mendatang. Dalam lanskap Jawa Timur yang kaya, dari pegunungan, hutan lindung, hingga pesisir dan pulau-pulau kecil strategi konservasi menjadi fondasi masa depan.
Di tengah krisis iklim dan ancaman kepunahan, 6 Maret mengingatkan kita bahwa waktu untuk bertindak adalah sekarang. Bukan esok.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto